Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jabatan Yang Diterima Para Anggota Dpr/Dprd (Seri PPh Pasal 21-39)
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 Tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN Dan PPN Barang Mewah PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor Dan Penyetoran Cukai