KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 322/KMK.01/1989
TENTANG
PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan dalam tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor.
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal 1
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terhutang atas impor barang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor : |
|
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 2
(1) |
Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang adalah nilai impor. |
(2) |
Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) atau Cost and Freight ditambah dengan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) |
Dalam hal impor diberikan pembebasan bersyarat, maka nilai impor adalah CIF atau C&F ditambah Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan. |
Pasal 3
Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat penyelesaian perhitungan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1) |
Pungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor dilakukan melalui Bank Devisa atau oleh Bendaharawan Bea dan Cukai atau oleh erum Pos dan Giro. |
(2) |
Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. |
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 28 Januari 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.
ttd
J.B. SUMARLIN