Bidang-Bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan. (Seri PPh Umum - 06)
Perubahan Dan Penyempurnaan Susunan Keanggotaan Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak Pada Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 957/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasi