14 April 1989
Terlampir disampaikan tindasan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Perum Angkasa Pura I Nomor : S-081/PJ.63/1989 tanggal 3 April 1989 perihal Penjelasan Untuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.
Dari surat tersebut dapat diketahui beberapa jenis Pelayanan jasa pelabuhan udara beserta penegasan mengenai terhutang atau tidak terutang PPN.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara pada hal-hal berikut :
Demikian kiranya maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
MAR'IE MUHAMMAD