Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/194/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019
Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 0792/0143/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/193/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019
bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 654/Pi.sus/2020/PN Kpn tanggal 2 Desember 2020
Bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat – syarat yang ditentukan dalam undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima
Bahwa terdakwa Ir. A. HTL pada bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Kantor CV JM Jalan KB XX / X Kelurahan K, Kecamatan G Kotamadya Surabaya dan di Kantor PPPSW di Jalan JW No. XXX Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai pihak lain yang menyuruh melakukan