Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.01/1989

Kategori : Lainnya

Penetapan Besarnya Provisi Atas Pengurusan Barang Impor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Umum Pos Dan Giro
05 April 1989
Share

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 325/KMK.01/1989

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR
YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Perusahaan Umum Pos dan Giro selama ini melaksanakan sebagian tugas umum Departemen Keuangan di bidang penerimaan negara dengan melakukan pengurusan barang impor dan menerima setoran bea masuk;
  2. bahwa sehubungan dengan butir a, kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro perlu diberikan imbalan jasa (provisi);

 

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.

Pasal 1

Atas pengurusan barang impor melalui Perum Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro diberikan imbalan jasa (provisi) sebesar 2,5% (dua setengah per seratus).

Pasal 2

Pengaturan teknis Keputusan ini dilaksanakan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN