31 Desember 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.52/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN
FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Merubah isi lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut :
Selanjutnya penanganan terhadap wajib pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah mengacu kepada SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran II Surat Edaran ini.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
ttd
Hadi Poernomo