25 Agustus 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.52/2005
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
SE-27/PJ.52/2003
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN
FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Mengubah isi lampiran SE-09/PJ.52/2005 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah yaitu mencabut nomor urut 175 atas nama Wajib Pajak PT. Tunggal Sila Farma (NPWP 01.300.635.8.722.001) dari daftar Lampiran.
Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.
Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.