11 Nopember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.52/2004
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.52/2003
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Mengubah isi lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut :
Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
ttd
Hadi Poernomo