12 Januari 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.52/2005
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.52/2003
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian surat edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
ttd
HADI POERNOMO