3 Oktober 2005
Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Mengubah isi lampiran SE-11/PJ.52/2005 tentang Perubahan Keenam Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah yaitu mencabut nomor unit 175 atas nama Wajib Pajak PT. Hanurata Co Ltd (NPWP 01.003.047.6.722.001) dan nomor urut 202 atas nama Wajib Pajak PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil (NPWP 01.881.068.9-072.000) dari daftar Lampiran.
Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.
Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.