20 Mei 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.3/1989
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 (SERI
PPN-143)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pemungutan PPN/PPn BM oleh pemungut pajak dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 dengan ini diberikan petunjuk tambahan sebagai pelengkap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) sebagai berikut :
1.1. | Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendaharawan/ Bendaharawan Proyek sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984. |
1.2. | Bendaharawan
Pemerintah Daerah. |
2.1. | BUMN/BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah BUMN/BUMD yang 51 % atau lebih modalnya terdiri dari penyertaan modal Pemerintah Pusat/Daerah baik langsung maupun tidak langsung termasuk anak-anak perusahaan BUMN/BUMD yang diaudit oleh BPKP. |
2.2. | Atas
penyerahan Barang Kena
Pajak Kepada BUMN/BUMD yang bertindak sebagai penyalur dari barang
(dagangan) tersebut maka pembayaran atas harga jualnya tidak menjadi
obyek pemungutan PPN menurut Keputusan Presiden ini, sehingga PPN yang
terutang disetor sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan barang tersebut. |
Pengertian Kontraktor Bagi Hasil dan Kontraktor Karya dalam bidang MIGAS. Kontraktor Bagi Hasil dan Kontraktor Kontrak Karya yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Kontraktor di bidang MIGAS sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971. Namun demikian Kontraktor "Technical Assistance Agreement" yang juga bergerak di bidang MIGAS termasuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Penunjukkan sebagai pemungut pajak.
Dalam angka (2) SE-46/PJ.3/1988 (Seri PPN-133) disebutkan bahwa
pemungut pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988. Oleh karena itu tidak
diperlukan Surat Keputusan Khusus Penunjukkan sebagai Pemungut Pajak.
Walaupun demikian dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemungutan ini,
Saudara diminta aktif memberitahukan kepada para pemungut, dengan
mengirimkan Surat Pemberitahuan seperti contoh terlampir.
Untuk kelancaran dan keseragaman pelaksanaan pemungutan, ketentuan tentang pembayaran-pembayaran yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988, dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988, diberlakukan juga untuk Kantor Perbendaharaan Negara sebagai pemungut PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1288/KMK.04/1988. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-46/PJ.3/1988.
- | termasuk PPN dan atau PPn BM; |
- |
bukan
pembayaran yang
terpecah-pecah dari suatu kontrak, sehingga jika harga kontrak termasuk
PPN dan atau PPnBM melebihi Rp. 500.000,00, maka atas pembayaran
tersebut dipungut PPN dan atau PPn BM oleh pemungut pajak. |
Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran secara langsung tanpa dibuat surat perjanjian/kontrak jual beli, tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak. Purchase Order yang didahului dengan suatu penawaran atau lelang (tender) termasuk dalam pengertian kontrak.
(1) | Penyerahan jasa tersebut dilakukan dengan suatu kontrak, service order yang didahului dengan suatu penawaran tertulis atau lelang/tender. |
(2) | Khusus
untuk penyewaan
ruangan atau rumah tempat tinggal, dipungut PPN dalam hal nilai sewanya
melebihi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun. |
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
Pengusaha Jasa yang merupakan wajib pajak luar negeri, sepanjang jasa
tersebut melekat atau untuk harta tetap yang terletak di dalam negeri
(Daerah Pabean), atau melekat atau untuk harta gerak atau hak yang
dimanfaatkan di dalam negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut
terutang PPN dan oleh karena itu dipungut oleh pemungut.
Contoh :
- Penyerahan jasa yang dilakukan oleh konsultan luar negeri yang tidak
mempunyai BUT di Indonesia.
Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana yang berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima kedalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut. Namun demikian atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 PPn-nya harus dipungut.
Tata cara pemungutan PPN yang terutang oleh pedagang eceran, perorangan, pengusaha jasa yang merupakan wajib pajak luar negeri dan instansi Pemerintah tersebut pada butir 5.c, 5.d, 6 dan 7 dipermudah sebagai berikut :
PPN yang terutang dipungut dan disetor atas nama pengusaha tersebut diatas; Jika pengusaha tersebut belum/tidak mempunyai NPWP, maka pada Surat Setoran Pajak dicantumkan NPWP 10 digit dengan penggunaan, sebagai berikut :
- | 8 digit pertama : diisi angka 0. |
- | 3 digit
terakhir :
diisi Kode Kantor Pelayanan
Pajak dari NPWP pemungut pajak atau kode Kantor Pelayanan Pajak tempat
pemungut melapor. |
Faktur Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP).
Katering.
Yang dimaksud dengan "Katering" dalam Pasal 1 huruf m angka 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 adalah Katering makanan dan minuman (Jasa Boga).
Dengan demikian penyerahan Katering kepada pemungut pajak tidak
terutang PPN.
Pengusaha Kecil.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan
oleh Pengusaha Kecil kepada pemungut pajak sepanjang dilakukan dengan
suatu kontrak/perjanjian sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 303/KMK.04/1989
tanggal 1 April 1989, terutang PPN. Tata cara pemungutannya
dipersamakan dengan tata cara seperti yang dilakukan terhadap Pedagang
Eceran seperti tersebut pada butir 8.
Mengingat kemungkinan tidak dilakukannya pemungutan, atau terlanjur dilakukannya pemungutan dan penyetoran PPN oleh pemungut pajak untuk pajak yang seharusnya tidak terutang dalam masa Januari sampai dengan Juni 1989, maka kesalahan yang terjadi tidak dikenakan sanksi kepada pemungut pajak dan laporan yang telah dibuat oleh pemungut pajak dapat diterima, dengan catatan bahwa PPN yang telah dipungut harus disetor ke Kas Negara.
(1) | Tata
cara pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988
diberlakukan juga untuk Bendaharawan Pemerintah Daerah. Walaupun
demikian, khusus untuk Bendaharawan Pemerintah Daerah diwajibkan
menyampaikan laporan dengan menggunakan formulir "Laporan Pemungutan
PPN dan atau PPn BM" yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga): Lembar 1 : dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Setempat ; Lembar 2 : untuk atasan yang mengawasi Bendaharawan Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Bendaharawan yang berlaku; Lembar 3 : Untuk arsip Bendaharawan. |
(2) | Dalam
hal Bank Pemerintah atau
bank Pembangunan Daerah bertindak sebagai "Kasir" dari bendaharawan
Pemerintah (misalnya proyek Inpres), maka faktur Pajak dan Surat
Setoran
Pajak diteruskan ke bank yang bersangkutan melalui Bendaharawan. Yang
diwajibkan untuk memungut dan melapor adalah bank yang bersangkutan. |
Kurs Uang Asing.
Apabila pembayaran atas penggantian atau harga jual dilakukan dengan
mempergunakan mata uang asing dalam menghitung besarnya PPN atau PPn BM
yang terutang harus dikonversi dengan mempergunakan kurs yang berlaku
menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan.
Faktur Pajak yang terlanjur dibuat dengan mempergunakan kurs yang
berbeda dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran supaya
disesuaikan oleh pemungut pajak.
Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 butir III tentang Tata Cara Pelaporan terdapat kesalahan tik sebagai berikut :
- | "rangkap 3 (tiga)" hendaknya dibaca "rangkap 2 dua)"; |
- | hari "kesepuluh" hendaknya dibaca hari "kedua puluh"; |
Diharapkan sejak disebarluaskan Surat Edaran ini kepada pemungut pajak, maka pelaksanaan pemungutan PPN/PPn BM ini hendaknya dilaksanakan dengan tertib.
Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD