KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1289/KMK.04/1988
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI
PEMUNGUT PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawanan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-Badan tertentu atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu dalam Keputusan ini adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya dibidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah.
Pasal 2
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. |
(2) |
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak antar Badan-badan tertentu, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ialah Badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. |
(3) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang pembayarannya melalui Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah, dipungut dan disetor oleh Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah atas nama rekanan Pemerintah. |
Pasal 3
(1) |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan-badan tertentu adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari harga jual atau nilai penggantian yang diminta oleh rekanan. |
(2) |
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak disamping terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Badan-badan tertentu dihitung berdasarkan tarif yang berlaku Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. |
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal :
Pasal 5
(1) |
Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan secara langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan. |
(2) |
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dilakukan selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. |
(3) |
Dalam hal hari kesepuluh jatuh pada hari libur maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 6
Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat selambat-lambatnya pada hari kedua puluh setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan.
Pasal 7
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan tertentu dilaksanakan sesuai dengan lampiran Keputusan ini.
Pasal 8
Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan untuk pertama kalinya untuk pembayaran yang dilakukan oleh Badan-badan tertentu mulai tanggal 1 Januari 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
J.B SUMARLIN