KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1287/KMK.04/1988
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN SEBAGAI
PEMUNGUT PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bendaharawan dalam Keputusan ini adalah Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1984.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
Pasal 3
(1) |
Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan, termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. |
(2) |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Bendaharawan adalah sebesar 10/110 dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. |
(3) |
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak di samping terutang PPN juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut, oleh Bendaharawan dihitung seperti tersebut dalam contoh pada lampiran Keputusan ini. |
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal :
Pasal 5
(1) |
Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. |
(2) |
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. |
(3) | Dalam hal hari ke-10 jatuh pada hari libur maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 6
Bendaharawan wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Inspeksi Pajak dan Kantor Perbendaharaan Negara setempat, selambat-lambatnya hari ke-20 setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.
Pasal 7
Kantor Perbendaharaan Negara tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila Bendaharawan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 8
Kantor Bendaharawan Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayahnya kepada Kantor Inspeksi Pajak setempat.
Pasal 9
(1) |
Kepala Inspeksi Pajak Wajib menyampaikan surat tegoran kepada Bendaharawan yang tercantum dalam daftar Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) |
Tindasan surat tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
Pasal 10
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan dilakukan sesuai dengan Lampiran Keputusan ini.
Pasal 11
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Keputusan ini mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan sejak tanggal 1 Januari 1989.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
J.B. SUMARLIN