KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 303/KMK.04/1989
TENTANG
BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1) |
Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah pengusaha perorangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan : |
|
|
(2) |
Dalam hal pengusaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : |
|
|
(3) |
Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah peredaran bruto atas penyerahan Kena Pajak. |
(4) |
Pengertian setahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah satu tahun pajak. |
(5) |
Perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah Wajib Pajak perorangan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. |
Pasal 2
(1) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Dalam hal Pengusaha Kecil melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasar suatu kontrak kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 3
(1) |
Apabila dalam suatu tahun berjalan peredaran bruto telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pada awal Masa Pajak berikutnya pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. |
(2) |
Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut setelah akhir tahun pajak dikukuhkannya menjadi Pengusaha Kena Pajak, peredaran brutonya tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
J.B. S U M A R L I N