PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 23/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG BERADA
DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf d dan Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
155/PMK.04/2008
tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka
Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Yang
Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN:
Menetapakan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE
TEMPAT YANG BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi
yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima,
direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah
data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
- Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen
pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar
aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan
perangkat sistem komunikasi data.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau
kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan
Bea Masuk.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai
dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain
dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
- Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
- Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat.
BAB II
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 3
(1) |
Pemberitahuan
Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat
Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat
disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk
data elektronik. |
(2) |
Formulir
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan kode BC 4.0. |
(3) |
Formulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
- menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0
inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
- terdiri atas:
- Lembar pertama;
- Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal lembar
pertama tidak dapat menampung seluruh data barang; dan
- Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal
lembar pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
- dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
- rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
- rangkap kedua untuk Pengusaha Tempat Penimbunan
Berikat;
- rangkap ketiga untuk Pengirim Barang.
|
Pasal 4
(1) |
Pemberitahuan
Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat
Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus
diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin,
dan angka arab. |
(2) |
Pengisian
pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
- penyebutan jenis barang yang tidak ada padanan
katanya dalam Bahasa Indonesia;
- penyebutan jenis barang yang ada padanan katanya
dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam
Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
|
Pasal 5
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat tercantum
dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
BAB III
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 6
(1) |
Pemberitahuan
Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari
Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam
bentuk data elektronik. |
(2) |
Formulir
Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan kode BC 4.1. |
(3) |
Formulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
- menggunakan
kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal
(8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
- terdiri atas :
- Lembar pertama;
- Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal lembar
pertama tidak dapat menampung seluruh data barang;
- Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal
lembar pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
- Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan, dalam hal:
1) |
tujuan
pengeluaran barang dalam rangka subkontrak; atau |
2) |
barang
yang dikeluarkan merupakan barang hasil olahan Tempat Penimbunan
Berikat. |
- dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
- rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
- rangkap kedua untuk Pengusaha Tempat Penimbunan
Berikat;
- rangkap ketiga untuk Penerima Barang.
|
Pasal 7
(1) |
Pemberitahuan
Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari
Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf
latin, dan angka arab. |
(2) |
Pengisian
Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
- penyebutan jenis barang yang tidak ada padanan
katanya dalam Bahasa Indonesia;
- penyebutan jenis barang yang ada padanan katanya
dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam
Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
|
Pasal 8
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Kembali
Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan
Berikat tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pemasukan dan pengeluaran kembali barang asal Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean ke dan dari Kawasan Berikat menggunakan Pemberitahuan Pabean
sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini yang mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332