KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 321/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-233/PJ/2012
TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
1. | Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
2. | Di antara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) diktum, yakni diktum KEDUA A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
3. | Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
4. | Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||
5. | Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |