PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR - 44/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan dalam
rangka pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.03/2008
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan
Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan
Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008
tentang Jangka
Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan
Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan
usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP
adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000.
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib
Pajak
orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) tempat usaha yang berbeda dengan
alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP
adalah
Kantor Pelayanan Pajak, KPP Pratama, KPP Madya termasuk KPP di
lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
- Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan
KPP
Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan
sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.
- Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan
KPP
Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.
- Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan yang
selanjutnya disebut dengan KP4 dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut KP2KP adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala KPP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9
(sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit
berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
- Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib
Pajak
dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha KPP dan telah
diberikan NPWP dan/atau SPPKP.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut
dengan
Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP
dan identitas lainnya.
- Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan
SKT
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu
yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya
disebut
dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan
identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
- Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau
saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
- Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau
PKP
yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan
NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan
jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak
termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau
tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.
- Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan
memindahkan
administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau PKP dari tata usaha KPP
lama ke tata usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau
tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
- Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat
oleh
Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib
Pajak yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak.
- Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat
oleh PKP
dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan
ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
- Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat
oleh
Wajib Pajak dan/atau PKP dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data
dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah
yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk
memberitahukan dan memohon perubahan data.
- Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib
Pajak
dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah
dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan kepada
KPP Lama atau KPP Baru untuk memberitahukan dan memohon perubahan
tempat terdaftar, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
- Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah
Wajib
Pajak dan/atau PKP ke KPP baru yang diterbitkan oleh KPP lama, karena
alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat
kegiatan usaha.
- Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP adalah
surat
keterangan yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Wajib
Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.
- Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh
KPP yang menyatakan pencabutan PKP dari tata usaha KPP.
- Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib
Pajak
untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 2
(1) |
Setiap
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP. |
(2) |
Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan
pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu
dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. |
(3) |
Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan
suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada
akhir bulan berikutnya. |
(4) |
Wajib
Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. |
(5) |
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan
sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak. |
(6) |
Pengusaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, yang:
- memilih sebagai PKP; atau
- Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu
bulan dalam suatu
tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena
Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang
ditentukan sebagai Pengusaha Kecil,
wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya. |
(7) |
Wajib
Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP
dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. |
Pasal 3
(1) |
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) |
Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) selain mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
(3) |
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6)
melaporkan usahanya ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
(4) |
Dalam
hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah
kerja KPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar. |
Pasal 4
(1) |
Wajib
Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha
untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi, menandatangani, dan
menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengukuhan
PKP ke KPP/KP4/KP2KP. |
(2) |
Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. |
KPP
menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau |
b. |
KP4/KP2KP
memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti
Pelaporan PKP, |
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap. |
BAB III
TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 5
(1) |
Wajib
Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan
data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir
Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data
dan PKP Pindah. |
(2) |
Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. |
KPP
menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau |
b. |
KP4/KP2KP
memberikan Bukti Penerimaan Surat. |
|
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 6
(1) |
Dalam
hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah
kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan
pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data
dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah. |
(2) |
Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) |
KPP
Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib
Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau |
b) |
KPP
Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar
penerbitan Surat Pindah, |
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(3) |
KPP
Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari
KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama. |
(4) |
KPP
Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP,
dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP
dari KPP Baru. |
Pasal 7
Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPP
Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang
bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap
perlu kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:
- jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan
pajak;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan.
BAB V
TATA CARA KONFIRMASI LAPANGAN
Pasal 8
(1) |
KPP
harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran
pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 5
ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1). |
(2) |
Konfirmasi
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 1 (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP
dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru. |
(3) |
Pada
saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP. |
(4) |
Wajib
Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3). |
(5) |
Hasil
konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi
Lapangan. |
Pasal 9
(1) |
Apabila
berdasarkan hasil konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 menyatakan bahwa data Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP
terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Surat
Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan. |
(2) |
Surat
Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat
Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud pada butir (1) akan diumumkan
melalui website www.pajak.go.id. |
BAB VI
LAMPIRAN
Pasal 10
Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta perubahan data dan pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 11
Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Formulir Permohonan
Pengukuhan PKP atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak
Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah serta
formulir lain yang digunakan dalam pendaftaran perubahan atau pindah
Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-161/PJ./2001
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-160/PJ/2007
tentang
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara
Pendaftaran serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak
dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dan
Pasal 14.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098