UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 62
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari reformasi
perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan antara
lain untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta
meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan kepatuhan sukarela
Wajib Pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari
sektor perpajakan.
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
merupakan ketentuan khusus yang memberikan kesempatan kepada Wajib
Pajak untuk lebih terbuka dan jujur dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya yang telah lalu. Apabila Wajib Pajak menyampaikan
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun
Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi
lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan
pembayaran pajaknya.
Dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak
untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan
negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan Pasal 37A
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan nasional.
Menjelang berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud,
namun mengalami kendala kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, perlu segera memperpanjang
jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
Berdasarkan amanat Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Pasal 1
Cukup Jelas.
Cukup Jelas.