Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119076.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
29 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa  dalam  pemeriksaan,  terbukti  yang  menjadi  pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor White Profile (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 283155 tanggal 04 Juli 2017, Pos 1-20 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan Terbanding menetapkan Pos 1-20 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.982.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 283155 tanggal 04 Juli 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (White Profile Code P1959-Outward Door Sash Baik & Baru,...dst);
b. Jumlah barang : 545 PK/Package;
c. Negara Asal : CHINA;
d. Supplier : Koemmerling (TIANJIN) Kunststoff , LTD.
 

bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan tarif sebagai berikut:

 

Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan
Pos Tarif Pembebanan Pos tarif Pembebanan
1 s.d 20 Sesuai PIB 3916.20.20 BM 0% ACFTA 3916.20.20 BM 5% MFN
21 Sesuai PIB 4008.29.00 BM 5% MFN 4008.29.00 BM 5% MFN

 

bahwa berdasarkan penelitian kedapatan data yang diberitahukan tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

 

bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp30.982.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);

 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

 

bahwa atas importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Midle (HM);

 

bahwa terkait hal di atas, berdasarkan data pendukung PIB nomor 283155 tanggal 04 Juli 2017 yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

 

Dokumen Nomor Keterangan

PIB

nomor 283155 tanggal 04 Juli 2017

Pemasok : Koemmerling (Tianjin) Kunststoff Co.Ltd.
Jumlah Barang : 545 PK/Package
Jumlah Pos : 21 jenis barang

Invoice

KTK-EXPT170602 tanggal 2 Juni 2017

Shipper : Koemmerling (Tianjin) Kunststoff Co.Ltd.
Jumlah Item : 21 jenis barang
Unit price : USD 41.003,77

Packing List

KTK-EXPT170602 tanggal 2 Juni 2017

Shipper : Koemmerling (Tianjin) Kunststoff Co.Ltd.
Jumlah Item : 21 jenis barang
Jumlah barang : 545 Packages
Gross weight : 14.200 kgs

Bill Of Lading

nomor 141788802171 tanggal 4 Juni 2017

Shipper : Koemmerling (Tianjin) Kunststoff Co.Ltd.
Number of packages : 545 cases
Grossweight : 14.200 kgs

Form E

E171206309410008 tanggal 4 Juni 2017

Kolom 1 : Koemmerling (Tianjin) Kunststoff Co.Ltd.
Kolom 7 : five hundred and forty (540) Packages of Pvc Profile
Kolom 8 : hanya 1 origin criteria 87.44%

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada PIB, invoice, dan packing list terdapat 21 (dua puluh satu) jenis barang dengan tipe dan jumlah yang berbeda-beda;
  2. Pada kolom 7 Form E, terdapat 20 (dua puluh) jenis barang dengan tipe yang berbeda-beda;
  3. Pada Kolom 8 Form E, hanya tercantum 1 (satu) Origin Criteria untuk jenis barang impor yang dipermasalahkan;

bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
 
b. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
 

Rule 12: Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A;
 

c. bahwa berdasarkan "Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area", dijelaskan sebagai berikut:
 

Rule 6

At the time of carrying out the formalities for exporting the products under preferential treatment, the exporter or his authorised representative shall submit a written application for the Certificate of Origin (Form E) together with appropriate supporting documents proving that the products to be exported qualify for the issuance of a Certificate of Origin (Form E).

 

Rule 7

The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
 
d. bahwa berdasarkan Poin 4 dan 5 Overleaf Notes dalam Attachment A OCP-ACFTA (Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) disebutkan bahwa:
  1. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: it should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
  2. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.
e. bahwa berdasarkan PMK 205/PMK.04/2015 Pasal 3 dijelaskan sebagaimana berikut:

 

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored-Nation/MFN).
 

Pasal 6

(4) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  2. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes).

bahwa berdasarkan hal tersebut, Form E tidak memenuhi ketentuan prosedural sehingga barang impor tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);

 

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Preferensi Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA) pada PIB nomor 283155 tanggal 04 Juli 2017;
- bahwa dalam menetapkan pembebanan bea masuk atas PIB nomor 283155 tanggal 04 Juli 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembebanan bea masuk;
 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017;
 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon tidak setuju atas Keputusan Terbanding nomor KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan alasan sebagai berikut:
 

bahwa jenis barang yang Pemohon beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;

 

bahwa jumlah barang yang Pemohon beritahukan dalam PIB, Packing List dan dalam Form E (AFTA-Certificate of Origin) Nomor E171206309410008 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu ACFTA (Asean-China Free Trade Area);

 

bahwa Bea Masuk yang Pemohon beritahukan dalam PIB untuk item 1 sampai 20 adalah 0% sesuai dengan AFTA-Certificate of Origin (Form E) No. E171206309410008.

 

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon adalah tidak terutang/Nihil;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 atas barang impor White Profile (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 283155 tanggal 04 Juli 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan antara lain:

  1. bahwa jenis barang yang Pemohon beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
  2. bahwa jumlah barang yang Pemohon beritahukan dalam PIB, Packing List dan dalam Form E (AFTA-Certificate of Origin) Nomor E171206309410008 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu ACFTA (Asean-China Free Trade Area);
  3. bahwa Bea Masuk yang Pemohon beritahukan dalam PIB untuk item 1 sampai 20 adalah 0% sesuai dengan AFTA-Certificate of Origin (Form E) No.

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;
 
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

 
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

 

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
 
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;\
b. lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
 

bahwa berdasarkan Rule 3 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

(a) A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respective Issuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps, if any, used by its Issuing Authorities.
(b) The above information and specimens shall be provided to all the other Parties to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A Party shall promptly inform all the other Parties of any changes in names, addresses, or official seals in the same manner.
 
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:

  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan Rule 18 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request.


bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E171206309410008 tanggal 4 Juni 2017 Terbanding telah mengirimkan konfirmasi (confirmation on Certificate of Origin) kepada issuing authority Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China dengan surat nomor: S-7293/KPU.01/2017 tanggal 21 November 2017, namun sampai persidangan dicukupkan Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi keabsahan atas Form E Nomor E171206309410008 tanggal 4 Juni 2017 tersebut;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 283155 tanggal 04 Juli 2017, Invoice KTK-EXPT170602 tanggal 02 Juni 2017, Packing List dan Form E nomor E171206309410008 tanggal 4 Juni 2017, terdiri atas beberapa jenis barang dalam 20 item barang, yang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) pos tarif yang berbeda yakni pos tarif 3916.20.20 (Pos 1 s.d 20) dan pos tarif 4008.29.00 (Pos 21), namun mencantumkan Origin Criteria yang sama yaitu “87,44%” pada kolom 8 Form E nomor E171206309410008 tanggal 4 Juni 2017. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penerbitan Form E nomor E171206309410008 tanggal 4 Juni 2017 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (e) OCP for ROO of ACFTA dan point 4 Overleaf Notes, sehingga atas importasi Pemohon Banding yang menggunakan Form E nomor E171206309410008 tanggal 4 Juni 2017 tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA preferensi, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

 

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3916.20.20 dan 4008.29.00 dikenakan tarif bea masuk 5%;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor White Profile (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 283155 tanggal 04 Juli 2017, pos tarif 3916.20.20 (Pos 1 s.d 20) dan pos tarif 4008.29.00 (Pos 21) dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014617/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor White Profile (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 283155 tanggal 04 Juli 2017, White Profile (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 283155 tanggal 04 Juli 2017, pos tarif 3916.20.20 (Pos 1 s.d 20) dan pos tarif 4008.29.00 (Pos 21) dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7710/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp30.982.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.