PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 25/BC/2009
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN,
SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
51/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai
Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan,
Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
-
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008
tentang Tata Cara
Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT
PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006.
- Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi
menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara
tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak
sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib
dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai.
- Penanggung Pajak adalah orang yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak untuk memenuhi
kewajiban Penanggung Pajak.
- Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1) |
Pejabat
Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan atas tarif, nilai pabean,
dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. |
(2) |
Penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan
yang terdiri atas:
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP),
- Surat Penetapan Pabean (SPP); dan
- Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
|
(3) |
Bentuk,
isi, dan tata cara pengisian SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Bentuk,
isi, dan tata cara pengisian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) |
Bentuk,
isi, dan tata cara pengisian SPSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 3
(1) |
Direktur
Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean. |
(2) |
Penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). |
(3) |
Bentuk,
isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 4
(1) |
Orang
yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dapat mengajukan keberatan secara tertulis
hanya kepada Direktur Jenderal. |
(2) |
Direktur
Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menerbitkan surat keputusan. |
(3) |
Surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai:
- penetapan Direktur Jenderal;
- pemberitahuan; dan
- penagihan kepada Orang.
|
(4) |
Bentuk,
isi, dan tata cara pengisian surat keputusan atas keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran V
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 5
(1) |
Terhadap
piutang bea masuk, cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
dan/atau bunga yang tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan,
diterbitkan Surat Teguran, Surat Paksa dan/atau Surat Pemberitahuan
Piutang Pajak Dalam Rangka Impor. |
(2) |
Bentuk,
isi, dan tata cara pengisian Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Bentuk,
isi, dan tata cara pengisian Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Bentuk,
isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam
Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap :
- Formulir Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea
Masuk,
Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
- Surat Teguran sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
- Surat Paksa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; dan
- Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dalam
Lampiran XII,
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, pada
Kantor Pabean yang pelayanan impornya menggunakan Sistem Komputer
Pelayanan, berlaku paling lambat sampai dengan tanggal sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332