Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000385.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor 8 jenis barang pos 1: Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 50 ML (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 318295 tanggal 18 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR12,766.80, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF EUR28,775.58, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp438.718.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding nomor KEP-8511/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 18 Juli 2018, disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) dan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga.

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan-kesepakatan terkait importasi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 23

(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
    Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

Pasal 33

Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean

a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN terkait dengan barang impor;
b. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan;
c. bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2):

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas."


Pasal 7 ayat (1)

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterinta sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;


bahwa komersial invoice dari pihak penjual (supplier luar negeri) adalah merupakan hasil kesepakatan transaksi bisnis yang berdasarkan niat baik antara penjual dan pembeli;

bahwa komersial invoice dari pihak penjual (supplier luar negeri), bukti pembayaran tagihan ke supplier luar negeri, dan rekening koran DBS yang telah dilampirkan adalah merupakan pembuktian valid atas nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan di atas;

bahwa Certificate (Policy) of Marine Insurance No. 2498 senilai EUR14.043,48 (10% + Nilai Invoice) telah diikutsertakan dan dilampirkan sebagai bukti penyerahan resmi dan bertanggungjawab jika ada kerugian dan kerusakan atas barang dalam perjalanan dan sebelum diserahkan kepada pembeli;

bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Bea Masuk, PPN hnpor, PPh Pasal 22, serta Denda berdasarkan:

- PIB Nomor 318295 tanggal 21 Juli 2017;
- Surat Penetapan Nomor SPTNP 017752/NOTUL/KPU-TP/B0.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017;
- Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8511/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017;

sehingga SPT Masa PPN menjadi tidak relevan;

bahwa Pasal 1 angka 29 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan bahwa:

  Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;


bahwa data-data seperti PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bukti Pembayaran Tagihan ke supplier luar negeri, Rekening Koran DBS adalah data dan informasi keuangan yang berhubungan dengan harga perolehan (importasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP, dimana seluruh data ini telah diserahkan kepada Terbanding maupun Majelis Hakim dalam persidangan;

bahwa kebenaran transaksi ini telah dibuktikan dengan Bukti Pembayaran Tagihan ke supplier luar negeri dan Rekening Koran DBS;

bahwa persandingan harga antara PIB dengan Penetapan adalah sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah Barang (PCE) PIB (CIF EUR) Penetapan (CIF EUR)
Harga Satuan Harga Total Harga Satuan Harga Total
1 CREME 21 ALL DAY CREAM WITH PROVITAMIN B5 (CLASSIC) 50 ML 30.240 0,115 3.477,60 0,4484 13.559,62
2 CREME 21 ALL DAY CREAM WITH PROVITAMIN B5 (CLASSIC) 150 ML 8.640 0,246 2.125,44 0,246 2.125,44
3 CREME 21 ALL DAY CREAM WITH PROVITAMIN B5 (CLASSIC) 250 ML 1.920 0,325 624,00 1,2909 2.478,53
4 CREME 21 MOISTURIZING CREAM WITH VITAMIN E (SOFT) 50 ML 15.120 0,123 1.859,76 0,123 1.859,76
5 CREME 21 MOISTURIZING CREAM WITH VITAMIN E (SOFT) 150 ML 11.520 0,259 2.983,68 0,259 2.983,68
6 CREME 21 MOISTURIZING CREAM WITH VITAMIN E (SOFT) 250ML 1.920 0,344 660,48 1,6306 3.130,75
7 CRÈME 21 BODY LOTION FOR NORMAL SKIN WITH PRO VITAMIN B5 250 ML 1.560 0,332 517,92 1,3589 2.119,88
8 CRÈME 21 BODY MILK FOR DRY SKIN WITH ALMOND OIL & VIT. E 250 ML 1.560 0,332 517,92 0,332 517,92
Jumlah     12.766,80   28.775,58


bahwa dari tabel di atas dapat diketahui fakta sebagai berikut:

1. bahwa dan 8 jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 318295, terdapat 4 jenis barang yang menurut Terbanding tidak mencerminkan nilai transaksi sebenarnya, sehingga nilai pabean ditetapkan yaitu: pos nomor 1, 3, 6, dan 7 (warna lebih gelap);
2. bahwa jenis barang pada pos 1, 2, dan 3 adalah barang yang sama yaitu CREME 21 ALL DAY CREAM WITH PROVITAMIN B5 (CLASSIC), namun hanya berbeda ukuran (isi). Terbanding mengakui harga satuan untuk ukuran 150 ml, namun menetapkan harga satuan untuk ukuran 50 ml dengan harga hampir 2 (dua) kali lipat dari ukuran 150 ml, yang padahal ukurannya jauh lebih kecil dari 150 nil. Terbanding jugs menetapkan harga satuan untuk ukuran 250 ml dengan harga lebih dan 5 (lima) kali lipat dari ukuran 150 ml;
3. bahwa jenis barang pada pos 4, 5, dan 6 adalah barang yang sama yaitu CREME 21 MOISTURIZING CREAM WITH VITAMIN E (SOFT), namun hanya berbeda ukuran (isi). Terbanding mengakui harga satuan untuk ukuran 50 ml dan 150 ml, namun menetapkan harga satuan untuk ukuran 250 ml dengan harga lebih dad 13 (tiga belas) kali lipat dan ukuran 50 ml;
4. bahwa jenis barang pada pos 7 dan 8 adalah barang yang identik yaitu Body Lotion dengan ukuran sama 250 ml, namun barang untuk pos 7 adalah untuk kulit normal (NORMAL SKIN) dan barang untuk pos 8 adalah untuk kulit kering (DRY SKIN). Terbanding mengakui harga satuan untuk jenis barang kulit kering, namun menetapkan harga satuan untuk jenis barang kulit normal dengan harga lebih dari 4 (empat) kali lipat dari jenis barang kulit kering. Apakah pembeli yang berkulit normal harus membayar lebih mahal 4 (empat) kali lipat dari pembeli yang berkulit kering untuk membeli barang Body Lotion ini?


bahwa berdasarkan tabel di atas, penetapan yang dilakukan oleh Terbanding terkesan dipaksakan dan tidak konsisten;

bahwa nilai yang tercantum dalam Commercial Invoice untuk jenis barang pada pos 1, 3, 6, dan 7 (yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya menurut Terbanding) dan pada pos 2, 4, 5, 8 (yang sudah mencerminkan transaksi sebenarnya menurut Terbanding) adalah nilai yang sesunggulmya dibayar yaitu sejumlah EUR 12.766,80, sebagaimana dibuktikan dengan pembayaran kepada supplier luar negeri melalui transfer via Bank DBS;

bahwa dengan demikian, nilai sejunilah EUR 12.766,80 adalah nilai transaksi sebagai dasar penetapan nilai pabean;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-8511/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 50 ml (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 341987 tanggal 03 Agustus 2017, nilai pabean CIF EUR12,766.80 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF EUR28,775,56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp438.718.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 341987 tanggal 03 Agustus 2017, uraian barang Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 50 ml (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 72,480.00 PCS (2600 Packages), negara asal Germany, pengirim/penjual Creme 21 GMBH, House B/L nomor EGLV560700344735 tanggal 21 Juni 2017, Invoice/Packing List Nomor 11148/17-002 tanggal 02 Juni 2017 sebesar CIF EUR12,766.80;

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1, 3, 6, 7 pada PIB Nomor 341987 tanggal 03 Agustus 2017, uraian barang Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 50 ml (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga total nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF EUR12,766.80 menjadi CIF EUR28,775,56;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;


bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

“(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 009559 tanggal 18 Agustus 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1, 3, 6, 7 pada PIB Nomor 318295 tanggal 21 Juli 2017, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang impor Pos 1, 3, 6, 7 pada PIB a quo ditetapkan sebagai berikut:

Pos Nama Barang Pemberitahuan Penetapan
Jumlah (PCE) Harga Satuan (CIF EUR/PCE) Harga Satuan (CIF USD) Metode
1 Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 50 ml 30,240.000 0.1150 0.4484 VI-IV
3 Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 250 ml 1,920.0000 0.3250 1.2909 VI-IV
6 Creme 21 Moisturizing Cream With Provitamin E (Soft) 250 ml 1,920.0000 0.3440 1.6306 VI-IV
7 Creme 21 Body Lotion For Normal Skin With Provitamin B5 250 ml 1,560.0000 0.3320 1.3589 VI-IV


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor Pos 1, 3, 6, 7 pada PIB Nomor 318295 tanggal 21 Juli 2017 adalah harga pasar, harga satuan masing-masing: IDR16.500,00/PCE (Pos 1), IDR47.500,00/PCE (Pos 3), IDR60.000,00/PCE (Pos 6), dan IDR50.000,00/PCE (Pos 7), setelah dihitung dengan Faktor Mutlipikator harga satuan barang pembanding tersebut menjadi masing-masing CIF EUR0.4484/PCE, CIF EUR1.2909/PCE, CIF EUR1.6306/PCE, CIF EUR1.3589/PCE, namun Terbanding tidak menyampaikan data harga pasar yang digunakan;

bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:
Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:

a. barang impor yang bersangkutan;
b. barang identik; atau
c. barang serupa,

dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan;

Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur sebagai berikut:

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. Bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasik nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan;


bahwa angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:
Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel diterapkan atas;

(1) Jangka waktu;
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan mejadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
(2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity);
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
(3) Data harga;
a) Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama;
b) Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;

Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;

bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, serta angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor PO-022/CREME21/04/2017 tanggal 18 April 2017 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Creme 21 GMBH dengan total nilai EUR12,766.80, term of payment 60 days from BL date, dengan rincian sebagai berikut:

No Description of Goods Quantity (PCE) Price (EUR/PCE) Amount (EUR)
1 Creme 21 All Day Creme With Provitamin B5 (Classic) 50 ml 30,240 0.12 3,477.60
2 Creme 21 All Day Creme With Provitamin B5 (Classic) 150 ml 8,640 0.25 2,125.44
3 Creme 21 All Day Creme With Provitamin B5 (Classic) 250 ml 1,920 0.33 624.00
4 Creme 21 Moisturizing Creme With Provitamin E (Soft) 50 ml 15,120 0.12 1,859.76
5 Creme 21 Moisturizing Creme With Provitamin E (Soft) 150 ml 11,520 0.26 2.983.68
6 Creme 21 Moisturizing Creme With Provitamin E (Soft) 250 ml 1,920 0.34 660.48
7 Creme 21 Body Lotion For Normal Skin With Provitamin B5 250 ml 1,560 0.33 517.92
8 Creme 21 Body Milk For Dry Skin With Almond Oil & Vit. E 250 ml 1,560 0.33 517.92
    72,480   12,766.80


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor 11148/17-002 tanggal 02 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Creme 21 GMBH untuk Pemohon Banding, uraian barang, quantity, dan unit price, sebagaimana tercantum pada Purchase Order nomor PO-022/CREME21/04/2017 tanggal 18 April 2017, total nilai invoice EUR12,766.80, dengan incoterm CIF;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Formulir Pengiriman Uang (Transfer Application Form) DBS tanggal 22 Agustus 2017, beneficiary Creme 21 GMBH, nomor rekening DE 43 5125 0000 0001 0421 14, Swift Code HELADEF1TSK pada Taunas Sparkasse Germany, jumlah transfer EUR12,766.80 dengan mendebet rekening Pemonon Banding nomor 332-00456-87;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro DBS (Valuta IDR) atas nama Pemohon Banding, nomor rekening XXX-XXXX-XX periode 01 s.d. 31 Agustus 2017, tercatat tarikan tanggal 22 Agustus 2017 sebesar IDR201.460.104,00, yang merupakan pencairan fasilitas perbankan dari DBS kepada Pemohon Banding berdasarkan tertanggal 22 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 341987 tanggal 03 Agustus 2017 atas barang impor Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 50 ml (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), quantity 481 PCS (461 Carton), negara asal China, sebesar CIF USD12,766.80 adalah nilai transaksi, yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 50 ml (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD12,766.80 sesuai PIB Nomor 341987 tanggal 03 Agustus 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil.

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8511/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017752/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Creme 21 All Day Cream With Provitamin B5 (Classic) 50 ml (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF EUR12,766.80 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 341987 tanggal 03 Agustus 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 5 September 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.