Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119075.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti   yang   menjadi   pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Wire of Other Alloy Steel Cold Heading in Coils (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 307787 Tanggal 17 Juli 2017, klasifikasi pos tarif 7229.90.99 (Pos 1) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) dan klasifikasi pos tarif 7217.10.29 (Pos 2-6) dengan pembebanan tarif bea masuk 6,4% (AKFTA), dan Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif 7229.90.99 (Pos 1) dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) dan klasifikasi pos tarif 7217.10.29 (Pos 2-6) dengan pembebanan tarif bea masuk 12.5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.342.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 307787 tanggal 17 Juli 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wire of Other Alloy Steel Cold Heading in Coils SCM435H PASAIP 9.85MM BAIK/BARU,..dst);
b. Jumlah barang : 14 BE/Bundle;
c. Negara Asal : KOREA, REPUBLIC OF;
d. Supplier : MAC STEEL LTD NO.701.HYOSUNG;
 

bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan tarif sebagai berikut:

 

Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan
Klasifikasi Pembebanan Klasifikasi Pembebanan
1

Sesuai PIB

7229.90.99 BM 0% AKFTA 7229.90.99

BM 10% MFN

2

Sesuai PIB

7217.10.29 BM 6,4% AKFTA 7217.10.29

BM 12,5% MFN

3

Sesuai PIB

7217.10.29 BM 6,4% AKFTA 7217.10.29

BM 12,5% MFN

4

Sesuai PIB

7217.10.29 BM 6,4% AKFTA 7217.10.29

BM 12,5% MFN

5

Sesuai PIB

7217.10.29 BM 6,4% AKFTA 7217.10.29

BM 12,5% MFN

6

Sesuai PIB

7217.10.29 BM 6,4% AKFTA 7217.10.29

BM 12,5% MFN

 

bahwa berdasarkan penelitian kedapatan data yang diberitahukan tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);

 

bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp25.342.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);

 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

 

bahwa atas importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Midle (HM);
 
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa pada Form AK nomor K001-17-0502882 tanggal 7 Juli 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah MAC STEEL CO.LTD NO.701.HYOSUNG;
b. bahwa berdasarkan dokumen PIB dan B/L, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Busan (ex Pusan), Korea dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, tidak terdapat informasi tentang adanya pelabuhan transit;
c. bahwa berdasarkan tracking yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam LPPT diketahui bahwa sarana pengangkut singgah di China dan Hongkong, sebelum menuju Tanjung Priok, Indonesia;
 
Country Port Terminal Date of Arrival Date of Departure
KOREA BUSAN HBCT 2017. Jul.06 13:00 2017.Jul.07 06:00
KOREA KWANGYANG KOREA INT'L TERMINAL LIMITED 2017. Jul07 17:30 2017.Jul.08 02:00
CHINA SHANGHAI WAIGAOQIAO V 2017 Jul 09 02:00 2017.Jul.09 14:30
CHINA NINGBO NINGBO SECOND CONTAINER TERMINAL 2017. Jul 10 09:30 2017 Jul 10 20:30
HONG KONG HONG KONG HONGKONG INT'L TMNL 2017 Jul 12 16:00 2017. Jul 13 07:00
INDONESIA JAKARTA JKT INT'L CNTR TERMINAL(UTC) 2017 Jul 17 23:06 2017 Jul 20 19:08
VIETNAM HOCHIMINH CẢNG CẮT LÁI 2017 Jul 24 00.30 2017.Jul 24 14:00
 
d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 002956 tanggal 15 Juli 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Hongkong (HKHKG). Sarana pengangkut NORTHERN VIVACITY 17007S mengangkut barangbarang yang berasal dari pelabuhan di China dan Hongkong. Sarana Pengangkut tidak mengalami perubahan/tidak berganti kapal (transhipment) sejak di berangkat dari Busan, Korea hingga tiba di Tanjung Priok;
e. bahwa berdasarkan LPPT diketahui bahwa berdasarkan hasil NPD, importir hanya melampirkan dokumen yang dikeluarkan di Indonesia;
f. bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor dan dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean pada saat importasi.


bahwa pada saat pengajuan PIB, Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Korea dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 ROO of AKFTA jo. Pasal 5 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 19 jo. Lampiran III huruf B PMK Nomor 205/PMK.04/2015.

 

bahwa berdasarkan penelitian diatas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon terdapat proses transit di pelabuhan China dan Hongkong;
  2. bahwa azaz presentasi sesuai dengan rule 9 OCP mempersyaratkan kepada importir untuk menyerahkan COO, through B/L dan dokumen pelengkap lainnya kepada customs authority di negara pengimpor pada saat importasi dilakukan tidak terpenuhi;
  3. bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi AKFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, terbukti bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan tarif bea masuk atas barang impor pada PIB nomor 307787 tanggal 17 Juli 2017 dan lebih tepat dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% untuk pos 1 dan 12,5% untuk pos 2 s.d. pos 6).

 

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) pada PIB nomor 307787 tanggal 17 Juli 2017;
- bahwa dalam menetapkan pembebanan bea masuk atas PIB nomor 307787 tanggal 17 Juli 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembebanan bea masuk;
 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8874/KPU.01/2017 tanggal 29 November 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-8874/KPU.01/2017 tanggal 29 November 2017;
 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP- 1931/KPU-01/2017 tanggal 22 Maret 2017, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor-016403/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Agustus 2017 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;

 

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa:

- Wire Of Other Alloy Steel Cold Heading In Coils
- Wire Non Alloy Steel Cold Heading In Coils.
 

bahwa pemberitahuan pembayaran PIB Pemohon Banding sudah benar sesuai dengan tarif BTKI dan Form AK;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8874/KPU.01/2017 tanggal 29 November 2017 atas barang impor Wire of Other Alloy Steel Cold Heading in Coils, PIB Nomor: 307787 tanggal 17 Juli 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7229.90.99 (Pos 1) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) dan klasifikasi pos tarif 7217.10.29 (Pos 2-6) dengan pembebanan tarif bea masuk 6,4% (AKFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi pembebanan tarif bea masuk ditetapkan dengan tarif yang berlaku umum (MFN), serta tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AK-FTA dikarenakan kapal transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 19 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area;

 

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;
  

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan:

 

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
 

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;\
b. lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

  

bahwa berdasarkan Rule 4 Apendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan: 

1. The producer and/or exporter of the good, or its authorised representative, shall apply to the issuing authority, in accordance with the Party’s domestic laws and regulations, requesting for pre-exportation examination of the origin of the good. The result of the examination, subject to review periodically or whenever appropriate, shall be accepted as the supporting evidence in determining the origin of the said good to be exported thereafter. The pre-exportation examination may not apply to the good of which, by its nature, origin can be easily determined.
2. The producer and/or exporter or its authorised representative shall apply for a Certificate of Origin together with appropriate supporting documents proving that the good to be exported qualifies for the issuance of a Certificate of Origin, consistent with the domestic laws and regulations of the Party.
3. The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:
(a) the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) the origin of the good is in conformity with Annex 3;
(c) other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; and
(d) the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be
4. Multiple items declared on the same Certificate of Origin, shall be allowed, provided that each item must qualify separately in its own right.

 
bahwa berdasarkan Rule 9 Apendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan:

For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting party) and other documents as required in accordance with the domestics laws and regulations of the importing Party;

 

bahwa berdasarkan Rule 19 Apendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan:

For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:

a) a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party;
b) a Certificate of Origin;
c) a copy of the original commercial invoice in respect, of the good; and
d) other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with.
 

bahwa berdasarkan Rule 14 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan:

1..) The importing Party may request the issuing authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority3 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer's and/or exporter's cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation4, subject to the following procedures:
(a) the request of the importing Party for a retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;
(b) the issuing authority of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within two (2) months after receipt of the request;
(c) the customs authority of the importing Party may suspend provision of preferential tariff treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the good to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud; and
(d) the issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Party which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process for retroactive check, including the process of notifying the issuing authority of the exporting Party the result of determination on whether or not the good is originating, shall be completed within six (6) months. While the process of the retroactive check is being undertaken, subparagraph (c) shall be applied.
2.) The customs authority of the importing Party may request an importer for information or documents relating to the origin of imported good in accordance with its domestic laws and regulations before requesting the retroactive check pursuant to paragraph 1”;

  

bahwa atas keraguan terhadap Form AK Nomor K001-17-0502882 tanggal 07 Juli 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada Director of Origin Verification Division Korea Customs Service, dengan surat nomor: S-8557 /KPU.01/2017 tanggal 29 Desember 2017, dengan alasan: Indirect Consignment. Based on cargo tracking, cargo transit in Hongkong (Non member of AKFTA) not representing "Non-Manipulation Certificate" and "through B/L" from issuing authority;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Director Free Trade Agreement Management Section 3 Seoul Main Customs, Korea Customs Service Nomor: KCS-E-18- 019201 tanggal 06 April 2018, menyatakan antara lain:

“Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows.

 

The concerned C/O was duly and legitimately issued by the Korea Chamber of Commerce and Industry, which is the competent issuing authority.

 

The B/L was issued as the first forwarder to cover the whole shipment in accordance with Rule 19 of Appendix 1 (OCP) under KOREA-ASEAN FTA.

 

The products subject to verification(K001-17-0502882) were shipped by the single ship named "NORTHERN VIVACITY (17007S)' frorm Busan Port, South Korea and delivered to Jakarta port, Indonesia.

 

Although the vessel passed through Shanghai Port, Ningbo Port, and Hongkong port, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement.

 

Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement.

 

In addition, All products covered by the C/O fulfill origin criterion

 

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 307787 tanggal 17 Juli 2017 tercantum Invoice Nomor MAC/201707-01A tanggal 04 Juli 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form AK) Nomor K001-17-0502882 tanggal 07 Juli 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 380710124525 tanggal 07 Juli 2017 yang diterbitkan oleh TS Lines Ltd., atas 1x20’ Wire of Other Alloy Steel Cold Heading in Coils Container No.: DFSU2797978, diangkut dengan kapal Northern Vivacity Voy No. 17007S, Port of Loading: Busan, Korea, dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Indonesia;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 002956 tanggal 15 Juli 2017, nama Sarana Pengangkut: Northern Vivacity Voy No. 17007S; Bill of Lading Nomor: 380710124525 tanggal 07 Juli 2017; Pelabuhan Asal: Busan, Pelabuhan Bongkar Tanjung Priok; Container Nomor DFSU2797978;

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa 1x20’ Wire of Other Alloy Steel Cold Heading in Coils Container No. DFSU2797978 diangkut dengan kapal Northern Vivacity Voy No. 17007S, transit di Hong Kong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal (transshipment), merupakan pengangkutan dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Non-Manipulation Certificate dan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 19 Apendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area, sehingga berhak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK- FTA;

 

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), untuk pos tarif 7229.90.99 dikenakan tarif bea masuk 0% dan pos tarif 7217.10.29 dikenakan tarif bea masuk 6,4%;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Wire of Other Alloy Steel Cold Heading in Coils (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, PIB Nomor 307787 Tanggal 17 Juli 2017, klasifikasi pos tarif 7229.90.99 (Pos 1) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) dan klasifikasi pos tarif 7217.10.29 (Pos 2-6) dengan pembebanan tarif bea masuk 6,4% (AKFTA), sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar  adalah nihil;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8874/KPU.01/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016403/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Wire of Other Alloy Steel Cold Heading in Coils (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, PIB Nomor 307787 Tanggal 17 Juli 2017, klasifikasi pos tarif 7229.90.99 (Pos 1) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) dan klasifikasi pos tarif 7217.10.29 (Pos 2-6) dengan pembebanan tarif bea masuk 6,4% (AKFTA), sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018, berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.