Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113216.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding
12 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2013 sebesar Rp9.573.586.365,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa dasar penerbitan surat ketetapan pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya, Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Rekias DPP).
b. Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik);


bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007);
Bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas kredit pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

bahwa atas kredit pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.573.586.365,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00053/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00018/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Januari 2013;

bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk kedalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik;

bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. PL (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik;

bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. PLN (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. PLN (Persero);

bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. PL (Persero);

bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. PL (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Januari 2013 sebesar Rp9.573.586.365,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi;

bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil penjualan Pembangkit Tenaga Listrik;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 22 Desember 2010 PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. Modaco Enersys, PT. Elektrindo Perkasa Utama, Pratt & Whitney PS. INC dan Renewable Energy Power International telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010 001.PS/Kons/MDC/2010

bahwa pada tanggal 26 Mei 2011 dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan PT. Eramas Persada Energy (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua;

bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan

1. Pihak Kedua (Pemohon Banding) bersedia membangun pembangkit tenaga listrik dan menyediakan tenaga listrik yang dihasilkan oleh unit Pembangkit;
2. Pihak Pertama (PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) bersedia untuk menyediakan bahan bakar gas dan mempergunakan tenaga listrik yang dihasilkan Unit Pembangkit;


Pasal 2: Jangka Waktu

1. Jangka Waktu Pembangunan Proyek selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani;
2. Jangka Waktu Operasi Proyek selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak COD Unit Pembangkit terakhir


Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan

(1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi, pemasangan, pengujian, komisioning, pengoperasian pembangkit serta jaminan pemeliharaan selama periode kontrak termasuk penyediaan penyambungan pipa untuk bahan bakar gas alam dari tempat supply point gas ke pembangkit, dan interkoneksi elektrikal dan mekanikal dari pembangkit listrik berbahan bakar gas ke gardu induk beserta seluruh peralatan yang diperlukan;
(2) Kewajiban pelaksanaan penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 180 (seratus delapan puluh ) hari sejak ditandatanganinya Perjanjian ini;


Pasal 11: Harga Energi Dan Nilai Pembayaran Lainnya;
Jumlah pembayaran sewa beli pembangkit setiap periode semata-mata ditentukan oleh Jumlah KWh yang dipasok sesuai permintaan/kebutuhan Pihak Pertama dengan ketentuan jumlah minimum energy yang akan diserap oleh Pihak Pertama dalam 1 (satu) tahun;

(1) Jumlah minimum energy listrik: 491.751.360 kWh per tahun CF = 60% dari Daya 100 MW dengan asumsi jumlah jam dalam setahun adalah 8760’
(2) Harga energy listrik yang disepakati memperhitungkan komponen-komponen sebagai berikut:

Tahun Ke Komponen A Komponen B Komponen D Total Price (A+B+D)
Usc/kWh Usc/kWh Usc/kWh Usc/kWh
1 4.3760 1.1500 0.1200 5.6460
2 4.3750 1.1500 0.1200 5.6450
3 4.3750 1.1500 0.1200 5.6450
4 4.3750 1.1500 0.1200 5.6450
5 4.3750 1.1500 0.1200 5.6450
6 4.3750 1.1500 0.1200 5.6450
7 4.3750 1.1500 0.1200 5.6450

Dengan kondisi sebagai berikut:
  1. Pembayaran akan dilakukan setiap bulan sesuai berita acara penyerahan energy dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai rata-rata Kurs Tengah BI selama satu bulan;
  2. Harga diatas tidak termasuk harga bahan bakar
  3. Harga belum termasuk PPN 10%
  4. Harga energy listrik berlaku sejak Tanggal Operasi Komersial (COD);
(3) Pihak Pertama akan membayar 50% dari tarif komponen B & D untuk setiap kelebihan energy listrik yang diserap di atas jumlah Minimum Energi Listrik dan setelah kewajiban kWh make-up terpenuhi;
(4) Bila jumlah energy listrik yang diserap dalam 1 (satu) tahun kurang dari Kontrak Minimum Produksi Energi Listrik karena Pengaturan sistem Sumbagsel, maka Pihak Pertama tetap harus membayar energy listrik sebagaimana tercantum dalam Kontrak Minimum produksi Enegi Listrik Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi;
(5) Bila jumlah energy listrik yang diserap dalam 1 (satu) tahun kurang dari Kontrak Minimum Produksi Energi Listrik karena ketidaksiapan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi akibat kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Pertama hanya membayar sesuai jumlah kWh yang diproduksi dan Pihak Kedua dikenakan sanksi dimana perhitungannya mengacu pada RKS Part 3 Butir 3.2;
(6) Bila jumlah energy listrik yang diserap dalam 1 (satu) tahun kurang dari Kontrak Minimum Produksi Energi Listrik karena ketidaksiapan pasokan gas yang menjadi kewajiban PL, maka Pihak Pertama tetap harus membayar sejumlah energy listrik minimum diluar pemakaian biaya bahan bakar gas dan jika terjadi secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan maka perhitungannya mengacu pada RKS Part 3 Butir 3.2;
(7) Pihak Pertama dapat mengambil kekurangan kWh pada periode berikutnya (kWh make-up) setelah produksi minimum tahunan tercapai dengan jangka waktu pengambilan kWh make-up sampai dengan akhir kontrak;


Pasal : 16 Serah Terima Pembangkit Dan Segala Assetnya

(1) Setelah jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal 2 Perjanjian ini selesai maka Pembangkit dengan segala asetnya termasuk sarana dan prasarana, manual book, dokumen yang terkait dengan pembangkit, berikut asset termasuk tanah dan bangunan diserahterimakan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan persyaratan:
  1. Tanpa biaya apapun terhadap Pihak Pertama kecuali yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Pembangkit dalam kondisi nol (zero condition) dengan melakukan major overhaul pada tahun ketujuh paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya periode Perjanjian;
  3. Pihak Kedua juga menyerahkan peralatan dan spare parts untuk 1 (satu) tahun kedepan dari masa berakhirnya Perjanjian atau sampai dengan tahun kedelapan;
  4. Memberikan pelatihan untuk operator dan tim pemeliharaan dari Pihak Pertama minimum selama 900 hari/orang dan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya Perjanjian;
  5. Menjamin pada akhir periode Perjanjian bahwa seluruh obyek pembangkit dalam keadaan baik dan handal sehingga memenuhi persyaratan pengoperasian keselamatan kerja dan keselamatan dan kelestarian lingkungan;
  6. Menjamin pada akhir periode Perjanjian bahwa peralatan yang terpasang tidak berada dalam kondisi obsolete dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pabrik pembuat peralatan tersebut;
  7. Menyerahkan special tools, mandatory spare parts dan comsummable parts;
  8. Menyerahkan dokumen riwayat pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit, termasuk riwayat modifikasi peralatan yang dilakukan;
  9. Segala dokumen dan surat menyurat yang berkaitan dengan pembangkit termasuk pada masa pengoperasian pembangkit;
  10. Pihak Kedua juga harus menyerahkan Pernyataan Tertulis berikut dokumen pendukung yang menyatakan bahwa segala tuntutan dan tanggungan serta hutang Pihak Kedua yang berkaitan dengan Pihak Ketiga telah diselesaikan dan segala kewajiabn pajak yang berkaitan dengan Perjanjian ini telah diselesaikan oleh Pihak Kedua;
  11. Pengakuan Tertulis dari Pihak Kedua yang secara hukum membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan kewajiban termasuk dari Pihak Ketiga akibat pelaksanaan Perjanjian ini;
(2) Serah terima pembangkit dan asetnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pembangkit dan Assetnya yang ditandatangani Para Pihak;


bahwa berdasarkan Surat PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Nomor: 0237/KIT.01.03/KITSBS/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang ditujukan kepada PT. Eramas Persada Energy (Pemohon Banding) sebagai penegasan, yang isinya sebagai berikut:

Menindaklanjuti surat Saudara Nomor: 141/EPE-DU/Dir/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 Perihal Tindak Lanjut Pemeriksaan Pajak PPN Pemohon Banding, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. BOOT (Build-Own-Operate-Transfer) merupakan skema pembiayaan suatu proyek dimana pihak pemberi kerja memberikan proyek kepada pihak penerima kerja, dimana dana investasi pembangunan proyek tersebut disediakan oleh pihak penerima kerja dan pihak pemberi kerja akan membayar sebesar biaya investasi dan overhead setiap jangka waktu tertentu sampai akhir periode. Selama waktu periode tersebut, pelaksanaan Operasi & Pemeliharaan dilaksanakan oleh pihak penerima kerja dan pada akhir periode, asset yang telah beroperasi tersebut diserahterimakan kepada pihak pemberi kerja;
2. Pengadaan PLTG BOOT Payoselincah dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010 tanggal 22 Desember 2010, nama pekerjaan “Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi”. Jangka waktu kontrak PLTG BOOT Payoselincah adalah 7 (Tujuh) tahun. Pengadaan Pembangkit Listrik tersebut adalah salah satu upaya untuk meminimalisir pemadaman listrik akibat defisit daya di sistem Sumatera Bagian Selatan dengan memanfaatkan potensi gas alam di Provinsi Jambi;


bahwa berdasarkan kutipan pasal-pasal yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010 tanggal 22 Desember 2010 tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi, dengan skema BOOT (Build-Own-Operate-Transfer) dalam Jangka waktu 7 (tujuh) tahun, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 16 Perjanjian tersebut;
- bahwa nilai atau harga Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 adalah sebesar USD 194,320,466.00 dengan perhitungan sebagai berikut:
(491.751.360 kWh x 1) x Usc 5.6460/kWh/100 = US$  27,764,282.00
(491.751.360 kWh x 6) x Usc 5.6450/kWh/100 = US$166,556,184.00
  Total = US$194,320,466.00
- bahwa ditentukannya harga satuan energy listrik per kWh dan volume tenaga listrik minimum per tahun (setara dengan 60% dari kapasitas pembangkit 100 MW) yang diatur dalam Pasal 11, secara jelas mengatur metode atau cara menghitung harga Sewa Beli Pembangkit Listrik selama masa perjanjian, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik secara keseluruhan;
- bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 secara jelas mengatur tentang harga Sewa Beli Pembangkit Listrik, oleh karena itu tidak dapat diinterpretasikan lain sebagai harga jual beli listrik antara Pemohon Banding dengan PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan;
- bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 16, secara jelas mengatur tentang serah terima Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang telah dibangun, didanai dan dioperasikan selama 7 (tujuh) tahun oleh Pemohon Banding untuk diserahterimakan kepada PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, tanpa adanya tambahan apapun yang harus dibayar oleh PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan kepada Pemohon Banding;


bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Perjanjian antara PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik, bukan merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

bahwa Terbanding menyimpulkan perjanjian antara PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, bukan merupakan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diatur bahwa:
Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.

bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi antara PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding secara jelas dan tegas mengatur tentang Sewa Beli Pembangkit Listrik dengan skema BOOT, oleh karena itu tidak dapat dan tidak tepat apabila ditafsirkan oleh Terbanding sebagai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;


Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;


bahwa Majelis berpendapat, pendapatan Pemohon Banding yang diterima dari PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan untuk Masa Januari 2013 merupakan hasil penyerahan Barang Kena Pajak (Pembangkit Listrik) yang dikenakan PPN sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) a UU PPN, dan terutang PPN pada saat pembayaran meskipun Fisik Pembangkit Listrik belum diserahkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.573.586.365,00 dapat dikreditkan pada Masa Januari 2013 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.


Memori Penjelasan pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan:
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;.

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Januari 2013 sebesar Rp9.573.586.365,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon Banding;

 

Menimbang:

bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak Dapat Dipertahankan Majelis
Kredit Pajak Rp9.573.586.365,00 0 Rp9.573.586.365,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2013, dihitung kembali sebagai berikut :

Kredit Pajak Menurut Terbanding Rp                        0,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp9.573.586.365,00
Kredit Pajak Menurut Majelis Rp9.573.586.365,00

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00053/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor: 00018/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama: PT. EPE, NPWP: -, beralamat di Bukit Gading Raya Blok E Nomor: 1, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 23.495.061.934,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                           0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   9.573.586.365,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar ( Rp 9.573.586.365,00 )
Kelebihan pajak yang sudah  
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp   9.573.586.365,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp                           0,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

R, Ak, MSi sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., MBT sebagai Hakim Anggota,
R, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,

Dengan dibatnu oleh

A, S.H.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor: PUT-113216.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;