PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa
dalam rangka mewujudkan tersedianya kebutuhan dasar masyarakat berupa
rumah layak huni dengan harga yang terjangkau, pemerintah telah
mencanangkan program penyediaan/pembangunan rumah susun sederhana milik;
- bahwa
untuk mendukung penyediaan/pembangunan rumah susun sederhana milik
sebagaimana dimaksud pada huruf a di kawasan perkotaan, untuk mendorong
pembangunan nasional, perlu diberikan perlakuan perpajakan yang
bersifat khusus di bidang Pajak Pertambangan Nilai;
- bahwa untuk
memberikan perlakuan yang sama kepada semua pengusaha, maka ketentuan
mengenai kemudahan dalam kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang
menyerahkan barang kena pajak tertentu yang berupa listrik, air dan
barang hasil pertanian tidak diperlukan lagi;
- bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2001
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaiman telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4697);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah :
-
Nomor
43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4217);
-
Nomor
46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4315);
-
Nomor
7 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4697);
diubah sebagai berikut :
- Ketentuan
dalam Pasal 1 angka 1 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf
i dan menambah 1 (satu) angka Baru yakni angka 4, sehingga keseluruhan
Pasal 1 berbunyi sebagaiberikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan :
- Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
- barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku
untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
- barang hasil pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan
Air Minum;
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas
6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
- Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
- Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari
kegiatan usaha di bidang:
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun
penangkaran; atau
- perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang
dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia
simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
- Dihapus.
- Rumah
Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya disebut RUSUNAMI, adalah
bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang
dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar
mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah
dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit
kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi
ketentuan :
- luas
untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan
tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp
144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
- diperuntukkan
bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp
4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- pembangunannya mengacu
kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai
persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
- merupakan
unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat
tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak dimiliki.
- Ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (2) diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf yakni
huruf i, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) |
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
- barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 huruf a yang
diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak,
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku
untuk pembuatan
makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf b;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
|
(2) |
Atas
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
- Barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 huruf a yang
diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak,
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku
untuk pembuatan
makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf b;
- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf c;
- bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh
Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;
- listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas
6600 (enam ribu
enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dan
- RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
hurf i;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
- Di antara Pasal 4 dan pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal
baru yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4A
(1) |
Dalam
hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata di gunakan tidak sesuai
dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian
atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau kurang sejak
perolehannya atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib
dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau
dipindahtangankan,dengan ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
(2) |
Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. |
- Pasal 6 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 69
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- UMUM
Salah
satu program pembangunan jangka menengah di bidang perumahan yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Nasional untuk tahun 2004-2009 adalah penyediaan Rumah
Susun Sederhana Milik. Rencana ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah
untuk membantu masyarakat dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasarnya
yakni tempat tinggal yang layak dihuni dan dengan harga yang terjangkau.
Untuk
mendukung berhasilnya program tersebut, perlu diberikan
kemudahan/perlakuan khusus di bidang perpajakan berupa pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik
(RUSUNAMI).
Ketentuan mengenai kemudahan dalam kewajiban
perpajakan bagi pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tertentu
yang berupa listrik, air dan barang hasil pertanian dihilangkan
sehingga dapat memberikan perlakuan yang sama kepada semua pengusaha
yang melakukan penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan
"Perusahaan Air Minum" adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah
dan/atau Swasta.
Termasuk
dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh
Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan dengan cara
lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air.
Huruf h
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 4A
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4726.