Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pekerja Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Dari Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri
Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Untuk Melaksanakan Pemberian Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Atas Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Negeri Oleh Dan Untuk Kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api
Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-1927/PJ.23/1983 Mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21 - 10)
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indones