Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 18/BC/2023

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan
20 October 2023
Share

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 18/BC/2023

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang  : 

 

  1. bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal  Bea  dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang;
  2. bahwa ketentuan mengenai tatalaksana perencanaan penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu;
  3. bahwa ketentuan mengenai monitoring tindak lanjut dan evaluasi hasil penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

Mengingat  : 

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN.
 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  4. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  5. Pemilik Barang adalah Importir, Eksportir, atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang atau Eksportir mengekspor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor.
  6. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Importir dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang impor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  7. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Eksportir dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  8. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
  10. Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LAOP adalah laporan hasil analisis yang dilakukan dalam rangka menentukan objek Penelitian Ulang.
  11. Nomor Penugasan Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur yang berfungsi sebagai dasar penerbitan surat tugas dan sarana pengawasan pelaksanaan Penelitian Ulang.
  12. Kertas Kerja Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat KKPU adalah catatan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai pengujian yang dilakukan.
  13. Laporan Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LHPU adalah laporan yang disusun oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan KKPU dalam rangka penetapan kembali.
  14. Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat TLHPU adalah seluruh naskah dinas yang diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil Penelitian Ulang.
  15. Monitoring adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas TLHPU.
  16. Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil Penelitian Ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang, temuan hasil Penelitian Ulang, dan pemenuhan pengujian Penelitian Ulang.
  17. Lembar Evaluasi Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LEHa Penul adalah lembar penilaian atas Evaluasi hasil Penelitian Ulang.
  18. Penjaminan Kualitas adalah rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Penelitian Ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Laporan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LPK Penul adalah laporan atas kegiatan Penjaminan Kualitas yang terkait dengan proses bisnis kegiatan Penelitian Ulang.
  20. Laporan Hasil Evaluasi Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat LHEPK Penul adalah laporan hasil evaluasi atas kegiatan Penjaminan Kualitas yang sudah dilakukan oleh masing-masing unit yang terkait dengan proses bisnis Penelitian Ulang.
  21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  22. Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang.
  23. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
  24. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
  25. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
  26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan  tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  27. Tim Audit adalah Pejabat Bea dan Cukai yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat tugas audit atau surat perintah audit.


BAB II
RUANG LINGKUP PENELITIAN ULANG DI BIDANG
KEPABEANAN
 
Pasal 2


(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa:
a. Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau
b. Pemberitahuan Pabean Ekspor,
yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.


Pasal 3


Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.


Pasal 4


(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya.
(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.
(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.


Pasal 5


(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang berupa Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Penelitian Ulang dilakukan atas:
  1. tarif; dan/atau
  2. nilai pabean.
(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang berupa Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Penelitian Ulang dilakukan atas:
  1. tarif bea keluar;
  2. harga ekspor;
  3. jenis barang ekspor; dan/atau
  4. jumlah barang ekspor.


Pasal 6


Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan
  3. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.
 

BAB III
KEGIATAN PERENCANAAN PENELITIAN ULANG

Pasal 7


(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  1. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan
  2. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.
(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.


Pasal 8


(1) Dalam melaksanakan proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat meminta data kepada:
  1. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  2. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea  dan Cukai menyampaikan data berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.


Pasal 9


(1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:
  1. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  3. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.
(2) Rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
  1. rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan kepada Direktur;
  2. rekomendasi dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Tim Audit di lingkungan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang;
  3. rekomendasi dari Kepala Bidang dan/atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Kantor Wilayah bersangkutan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan/atau
  4. rekomendasi dari Kepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama bersangkutan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(3) Rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rekomendasi dari instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan kepada Kepala Kantor atau Direktur.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi mengenai:
  1. identitas objek Penelitian Ulang;
  2. alasan untuk dilakukan Penelitian Ulang;
  3. bukti pendukung yang menguatkan untuk ditentukan sebagai objek Penelitian Ulang; dan
  4. ketentuan yang dilanggar.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat informasi mengenai:
  1. identitas objek Penelitian Ulang; dan
  2. alasan untuk dilakukan Penelitian Ulang.
(6) Dalam hal dibutuhkan data dan/atau informasi tambahan untuk mendukung analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat melakukan kegiatan observasi lapangan.


Pasal 10


(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.
(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.
(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.
(4) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 11


(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.
(3) Laporan penelitian objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
  1. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
  2. objek Penelitian Ulang sudah pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan pemberitahuan penolakan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:
  1. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau
  2. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan mempertimbangkan:
  1. tanggal kadaluwarsa penetapan atas dokumen pemberitahuan pabean yang diajukan Penelitian Ulang; dan/atau
  2. kantor pabean tempat dokumen pemberitahuan pabean didaftarkan.


BAB IV
KEGIATAN PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG

Pasal 12


(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
  1. Kepala Kantor atas nama Direktur Jenderal,  dalam hal Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Utama; atau
  2. Direktur atas nama Direktur Jenderal, dalam hal Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya NPP.
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal surat tugas tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(6) Dalam hal batas waktu penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam rangka monitoring NPP.
(9) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir:
  1. secara langsung;
  2. melalui jasa pengiriman;
  3. melalui media elektronik; atau
  4. melalui sistem komputer.


Pasal 13


(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:
a. Kepala Bidang atau pejabat fungsional setara;
b. Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan
c. Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara,
yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai meliputi:
a. Kepala Subdirektorat atau pejabat fungsional setara;
b. Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan
c. Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara,
yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Penelitian Ulang.
(3) Dalam hal diperlukan, Penelitian Ulang dapat dilakukan dengan melibatkan Pejabat Bea dan Cukai selain unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Pasal 14


(1) Pelaksanaan Penelitian Ulang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Dalam hal Penelitian Ulang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian Penelitian Ulang kepada Kepala Kantor atau Direktur dengan disertai alasan permohonan.
(3) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Atas permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor atau Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan waktu penyelesaian Penelitian Ulang paling lama 15 (lima belas) hari.
(5) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persetujuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(6) Persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Penelitian Ulang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 15


(1) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas tarif, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menguji kesesuaian klasifikasi dan pembebanan atas barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan data dan/atau dokumen serta informasi terkait; dan/atau
  2. menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif.
(2) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. meneliti kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor berdasarkan nilai transaksi; dan/atau
  2. menetapkan nilai pabean impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean.

  

Pasal 16


(1) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor atas tarif bea keluar dan harga ekspor, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menguji kesesuaian klasifikasi dan pembebanan atas barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan data dan/atau dokumen serta informasi terkait;
  2. menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif; dan/atau
  3. menetapkan harga ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai harga ekspor
(2) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor atas jumlah dan jenis barang ekspor, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menguji kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan data dan/atau dokumen serta informasi terkait; dan/atau
  2. menetapkan jumlah dan jenis barang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana ekspor.


Pasal 17


(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:
  1. meminta data dan/atau dokumen;
  2. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;
  3. meminta contoh barang; dan/atau
  4. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.
(2) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:
  1. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  2. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:
  1. Importir;
  2. Eksportir; dan/atau
  3. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.
(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir dilakukan:
  1. secara langsung;
  2. melalui jasa pengiriman;
  3. melalui media elektronik; atau
  4. melalui sistem komputer pelayanan.


Pasal 18


(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib:
  1. menyerahkan data, dokumen; dan/atau
  2. menyerahkan contoh barang.
(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.
(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
  1. secara langsung;
  2. melalui jasa pengiriman;
  3. melalui media elektronik; atau
  4. melalui sistem komputer pelayanan.
(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
  1. secara langsung; atau
  2. melalui jasa pengiriman
(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.
(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:
  1. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau
  2. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis.
(7) Dalam hal contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh.
(8) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak melengkapi dokumen berupa:
a. surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a;
c. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b; dan/atau
d. surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 19


(1) Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis.
(2) Tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanggal bukti pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diserahkan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau media elektronik.
(3) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang:
a. tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8),
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan surat peringatan pertama (SP1) yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan:
a. data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan/atau keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); dan/atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal  18 ayat (8),
yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan surat peringatan kedua (SP2) yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan:
a. data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan/atau keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); dan/atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal  18 ayat (8),
yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat berita acara tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengusulkan pemblokiran akses kepabeanan dan melaksanakan Penelitian Ulang berdasarkan data yang ada.
(7) Pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.


Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.
(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:
  1. data Importir dan/atau Pemilik Barang;
  2. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;
  3. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;
  4. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan
  5. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.
(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:
  1. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;
  2. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  3. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;
  4. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan
  5. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.
(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 21


(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan LHPU kepada Direktur.
(4) LHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 22


(1) Kepala Kantor atau Direktur menindaklanjuti hasil pelaksanaan Penelitian Ulang yang tertuang dalam LHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan:
  1. menerbitkan penetapan Direktur Jenderal; dan/atau
  2. memberikan rekomendasi.
(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean; dan
  2. surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
(3) Kepala Kantor atau Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang diakibatkan karena kesalahan tarif dan/atau nilai pabean.
(4) Kepala Kantor atau Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(5) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
  1. Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir;
  2. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang penagihan; dan/atau
  3. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memberikan usulan penelitian ulang.



Pasal 23


(1) Kepala Kantor atau Direktur memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b berupa:
  1. usulan untuk dilakukan audit, dalam hal dibutuhkan data dan informasi yang pemeriksaannya memerlukan mekanisme audit; dan/atau
  2. usulan tindak lanjut lainnya, dalam hal ditemukan indikasi adanya pelanggaran atas ketentuan kepabeanan, perpajakan atau pelanggaran atas ketentuan instansi lainnya yang terkait.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
  1. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang audit, dalam hal rekomendasi berupa usulan untuk dilakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
  2. unit kerja lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan/atau instansi lainnya, dalam hal rekomendasi berupa usulan tindak lanjut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.


Pasal 24


Tindak lanjut atas hasil pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dituangkan ke dalam TLHPU yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 25


(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan bea keluar.


Pasal 26


(1) Kepala Kantor yang melakukan Penelitian Ulang melaporkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang kepada Direktur dengan melampirkan:
  1. LHPU; dan/atau
  2. surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean atau surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
(2) Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Penelitian Ulang melaporkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang kepada Direktur dengan melampirkan:
  1. LHPU; dan/atau
  2. surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean atau surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya setelah tindak lanjut hasil pelaksanaan Penelitian Ulang.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
  

BAB V
MONITORING, EVALUASI, DAN PENJAMINAN KUALITAS
PENELITIAN ULANG
 
Bagian Kesatu
Monitoring Hasil Penelitian Ulang

Pasal 27

(1) Monitoring hasil Penelitian Ulang dilakukan terhadap TLHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Monitoring hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  1. Kepala Kantor, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
  2. Direktur melalui Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Monitoring, Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
(3) Dalam melakukan kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menunjuk Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang.
(4) Dalam melakukan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat meminta konfirmasi dan/atau menyampaikan feedback Monitoring hasil Penelitian Ulang kepada pihak terkait.
(5) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
  1. pengumpulan data;
  2. tabulasi data;
  3. pelaporan; dan
  4. konfirmasi melalui surat atau media elektronik.
(6) Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber data dari:
  1. sistem informasi kepabeanan;
  2. LHPU; dan/atau
  3. TLHPU.



Pasal 28


Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a dilakukan atas seluruh TLHPU untuk mendapatkan data yang digunakan pada kegiatan Monitoring.


Pasal 29


(1) Kegiatan tabulasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara menyusun atau memasukkan data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ke dalam Lembar Kontrol Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang (LK-TLHPU).
(2) Lembar Kontrol Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang (LK-TLHPU) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 30


(1) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf c dilakukan dengan cara menyampaikan seluruh kegiatan Monitoring kepada Direktur menggunakan Laporan Monitoring TLHPU.
(2) Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
  1. Kepala Kantor; dan
  2. Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Monitoring dan evaluasi hasil Penelitian Ulang.
(3) Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah kegiatan Monitoring hasil Penelitian Ulang.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(5) Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 31


Hasil kegiatan Monitoring Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi kepada unit kerja di Iingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi lain.


Bagian  Kedua
Evaluasi Hasil Penelitian Ulang

Pasal 32


(1) Evaluasi hasil Penelitian Ulang dilakukan oleh:
  1. Kepala Kantor, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
  2. Direktur melalui Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Evaluasi Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
(2) Dalam melakukan kegiatan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor menunjuk Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang.

 

Pasal 33


(1) Evaluasi hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan terhadap:
  1. LHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
  2. KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
  3. dokumen pelengkap.
(1) Dokumen pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
  1. Surat Tugas;
  2. Permintaan Data, Dokumen dan/atau Contoh Barang;
  3. Daftar Permintaan Data, Dokumen dan/atau Contoh Barang;
  4. Permintaan Keterangan Lisan Dan/Atau Tertulis;
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang;
  6. Berita Acara Konsultasi Dan/Atau Permintaan Keterangan/Informasi;
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Keterangan Tertulis;
  8. Surat Peringatan I;
  9. Surat Peringatan II;
  10. Berita Acara Tidak Menyerahkan Data, Dokumen, Keterangan Lisan, Tertulis, dan/atau Contoh Barang;
  11. Surat Pernyataan Tidak Dapat menyerahkan Barang Contoh;
  12. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian;
  13. Tanggapan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian;
  14. Surat Permohonan Uji Laboratorium;
  15. Surat Hasil Pengujian Laboratorium;
  16. Surat Penyampaian Surat Penetapan atas Hasil Penelitian Ulang;
  17. Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;
  18. Surat Penetapan; dan/atau
  19. Surat Rekomendasi.


Pasal 34


Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) dituangkan ke dalam LEHa Penul yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 35


(1) LEHa Penul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaporkan kepada:
a. Kepala Kantor, dalam hal Evaluasi dilakukan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
b. Direktur, dalam hal evaluasi dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai,
melalui Laporan LEHa Penul.
(2) Laporan LEHa Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah kegiatan Evaluasi hasil Penelitian Ulang.
(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan LEHa Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan LEHa Penul dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Laporan LEHa Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 36


Hasil kegiatan Evaluasi Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi kepada unit kerja di Iingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi lain.


Bagian Ketiga
Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang

Pasal 37

Penjaminan Kualitas dilakukan terhadap kegiatan Penelitian Ulang pada tahap:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan
  3. Monitoring dan Evaluasi.


Pasal 38


(1) Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a minimal meliputi kegiatan:
  1. analisis penentuan objek Penelitian Ulang; dan
  2. penerbitan NPP.
(2) Kegiatan Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  1. Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
  2. Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
(3) Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam LPK Penul Tahap Perencanaan.
(4) LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
  1. Kepala Kantor, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
  2. Direktur, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan oleh Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Perencanaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Direktur.
(6) Penyampaian LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan penerusan LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk LPK Penul Tahap Perencanaan yang disusun pada semester I tahun berjalan, disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun berjalan; dan
  2. untuk LPK Penul Tahap Perencanaan yang disusun pada semester II tahun berjalan, disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan  Januari tahun berikutnya.
(7) Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh pada hari libur, penyampaian LPK Penul Tahap Perencanaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(8) LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 39


(1) Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b minimal meliputi kegiatan:
  1. administrasi penerbitan surat tugas Penelitian Ulang;
  2. pelaksanaan Penelitian Ulang;
  3. pelaporan hasil Penelitian Ulang; dan
  4. administrasi dokumen TLHPU.
(2) Kegiatan Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  1. Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
  2. Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
(3) Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam LPK Penul Tahap Pelaksanaan.
(4) LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
  1. Kepala Kantor, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
  2. Direktur, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan oleh Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea  dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Pelaksanaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Direktur.
(6) Penyampaian LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan penerusan LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk LPK Penul Tahap Pelaksanaan yang disusun pada semester I tahun berjalan, disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun berjalan; dan
  2. untuk LPK Penul Tahap Pelaksanaan yang disusun pada semester II tahun berjalan, disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan  Januari tahun berikutnya.
(7) Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh pada hari libur, penyampaian LPK Penul Tahap Pelaksanaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(8) LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 40


(1) Penjaminan kualitas pada tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c minimal meliputi kegiatan:
  1. Monitoring TLHPU; dan
  2. Evaluasi hasil Penelitian Ulang.
(2) Kegiatan penjaminan kualitas pada tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  1. Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
  2. Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Monitoring dan Evaluasi Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
(3) Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi.
(4) LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
  1. Kepala Kantor, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
  2. Direktur, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan oleh Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea  dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Direktur.
(6) Penyampaian LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf  b  dan penerusan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang disusun pada semester I tahun berjalan, disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun berjalan; dan
  2. untuk LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang disusun pada semester II tahun berjalan, disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun berikutnya.
(7) Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (6) jatuh pada hari libur, penyampaian LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(8) LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  

Bagian Keempat
Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penjaminan Kualitas

Pasal 41


(1) Direktur melalui Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan evaluasi terhadap:
  1. LPK Penul Tahap Perencanaan;
  2. LPK Penul Tahap Pelaksanaan; dan
  3. LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat:
a. meminta data; dan/atau
b. melakukan konfirmasi,
kepada Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang melakukan Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (2) baik secara langsung atau melalui media elektronik.
(3) Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang melakukan Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (2) harus memberikan data dan menjawab konfirmasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam LHEPK Penul.
(5) LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk evaluasi yang dilakukan terhadap LPK Penul Tahap Perencanaan, LPK Penul Tahap Pelaksanaan, dan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang disusun pada semester I, disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
  2. untuk evaluasi yang dilakukan terhadap LPK Penul Tahap Perencanaan, LPK Penul Tahap Pelaksanaan, dan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang disusun pada semester II, disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(6) LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai rekomendasi perbaikan terhadap proses bisnis Penelitian Ulang.
(7) LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI
PENELITIAN ULANG SECARA ELEKTRONIK

Pasal 42


(1) Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang dilakukan dengan sistem komputer pelayanan.
(2) Dalam hal sistem komputer pelayanan tidak dapat digunakan, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
  1. kegiatan perencanaan Penelitian Ulang yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-23/BC/2019 Tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu;
  2. kegiatan pelaksanaan Penelitian Ulang yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan PER-25/BC/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang; dan
  3. kegiatan Monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan PER-26/BC/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai Penelitian Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu;
b. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang; dan
c. ketentuan mengenai Penelitian Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 45


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2023.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI