20 Mei 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.3/1989
TENTANG
PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PKP (SERI PPN - 145)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya :
dengan ini kami berikan petunjuk sebagai berikut :
Ruang lingkup
pengenaan PPN :
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1988 maka
ruang lingkup pengenaan PPN yang semula hanya terbatas pada :
diperluas dengan :
Oleh karena itu semua penyerahan Barang Kena Pajak baik Barang Kena Pajak tersebut berasal dari impor, produksi sendiri dan pembelian dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas dikenakan PPN. Walaupun ruang lingkup pengenaan PPN sudah diperluas, masih ada obyek yang masih tidak dikenakan PPN yaitu :
Status PMPKP dan Pengusaha Kecil :
Dengan perluasan ruang lingkup pengenaan PPN yang dan berdasarkan
definisi tentang Pedagang Besar dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1988 maka eksportir digolongkan sebagai
Pedagang Besar. Dengan demikian Keputusan Pengukuhan PMPKP yang pernah
diterbitkan selama ini kepada pedagang yang berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1988 digolongkan sebagai Pedagang Besar,
supaya dicabut dan diganti dengan Keputusan Pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan ini dilakukan tanpa permohonan PMPKP
yang bersangkutan. Begitu pula dengan Status Pengusaha Kecil, apabila
Pengusaha ini menolak diperlakukan sebagai Pengusaha Kecil, dapat
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Lain-lain :
Sejak diterimanya SE ini maka :
Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD