27 Maret 1989
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-139/PJ.63/1989
TENTANG
PEDAGANG BESAR SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, terhitung mulai tanggal 1 April 1989 semua Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa selain 13 jenis jasa yang dikecualikan adalah Pengusaha Kena Pajak.
Sehubungan dengan hal itu, maka para Pedagang Besar, Penyalur, Dealer, Sub Dealer dan sejenisnya yang telah memulai kegiatan sebelum tanggal 1 April 1989 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau lokasi usaha Pengusaha yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengumuman ini.
Batas waktu pelaporan tersebut berlaku juga bagi para Pengusaha Jasa sebagai berikut :
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD