19 Mei 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.3/1989
TENTANG
PENGUKUHAN NOTARIS SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN - 142)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menyusul Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-02/PJ.3/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Pengukuhan notaris sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SE-19/PJ.31/1989 tanggal 6 Mei 1989 tentang beberapa permasalahan sehubungan dengan pengukuhan Notaris sebagai PKP, perlu diberikan penjelasan dan penegasan atas hal-hal sebagai berikut :
Untuk mengatasi kesulitan tersebut Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil langkah kebijaksanaan sebagai berikut :
1.1. |
Memberi
kelonggaran/perpanjangan waktu pendaftaran sebagai PKP sampai dengan
selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 1989 sesuai Surat Kawat Direktorat
Jenderal Pajak Nomor : KWT-02/PJ.3/1989
tanggal 2 Mei 1989. |
1.2. |
Menyetujui penggunaan 2 (dua) jenis Faktur Pajak yaitu: |
|
|
1.3. |
Dalam hal pengisian Faktur Pajak Standard oleh para Notaris, berupa kolom tertentu tidak perlu diisi sesuai petunjuk pengisian, mengingat adanya unsur kerahasiaan jabatan dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu sebagai berikut : |
|
|
1.4. |
Ketentuan tersebut pada butir
1.2. berlaku pula dalam hal pengisian daftar lampiran SPT Masa bulanan
PPN. |
Demikian kiranya penegasan ini dapat dilakukan sebaik-baiknya.
ttd
Drs.WALUYO DARYADI KS.