KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 04/PJ.3/1985
TENTANG
BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA.
Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Sederhana dalam Keputusan ini adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang karena jenis produknya melakukan penjualan secara eceran dan langsung kepada konsumen. |
(2) |
Faktur Pajak Sederhana hanya dapat dipergunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang merupakan barang jadi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan tidak dipakai untuk menghasilkan Barang Kena Pajak. |
Pasal 2
(1) | Bentuk dan ukuran Faktur Pajak
Sederhana dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi Pengusaha
Kena Pajak yang bersangkutan. |
(2) | Faktur Pajak Sederhana harus
mempunyai Nomor Urut yang dicetak. |
(3) | Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus mencantumkan : |
|
|
(4) | Tanpa mengurangi ketentuan pada ayat
(2) dan (3) segi hitung register dapat berlaku sebagai Faktur Pajak
Sederhana. |
(5) |
Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini. |
Pasal 3
(1) | Faktur Pajak Sederhana harus dibuat
pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. |
(2) | Faktur Pajak Sederhana harus dibuat
dalam rangkap dua, lembar ke-1 untuk pembeli dan lembar ke-2 untuk
pertinggal Pengusaha Kena Pajak. |
(3) | Apabila diminta Faktur Pajak
Sederhana harus diperlihatkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak
yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pajak. |
Pasal 4
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dipergunakan sebagai bukti untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Pasal 5
(1) |
Untuk dapat mempergunakan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha yang bersangkutan dikukuhkan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana
terlampir pada Keputusan ini. |
Pasal 6
(1) |
Atas permohonan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Inspeksi Pajak memberikan keputusan yang memuat persetujuan atau penolakan secara tertulis. |
(2) |
Apabila Kepala Inspeksi Pajak tidak memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permohonan Pengusaha Kena Pajak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. |
(3) |
Sambil menunggu keputusan Kepala Inspeksi Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Kena Pajak sudah dapat membuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(4) | Pengusaha Kena Pajak dilarang
menggunakan Faktur Pajak Sederhana sejak diterimanya keputusan
penolakan dari Kepala Inspeksi Pajak. |
(5) |
Atas keputusan penolakan tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan lagi permohonannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(6) |
Atas pelanggaran terhadap larangan dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983. |
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejak saat berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
ttd
Drs. SALAMUN A.T.