1 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.3/1989
TENTANG
PPN ATAS RUMAH MURAH (SERI PPN -147)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 tentang Penetapan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah seraya memperhatikan Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat No.: 134/KU.O2. 03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.1. | Rumah tipe BTN KPR 70 kebawah dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat No.: S-462/M.04/1986 tanggal 6 Mei 1986 : |
|
|
1.2. | Termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah tipe BTN/KPR 70 kebawah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 adalah : |
|
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum Perumnas yang dilakukan oleh Pemborong, PPN yang terutang oleh Pemerintah.
Tata cara pembebasan dan penata usahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 yo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987 (Seri PPN-100) dapat diberlakukan untuk penyerahan rumah murah tersebut diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
ttd.
NASRUDIN SUMINTAPURA