Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De
Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Deng
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1986
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK DAN
JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang
kesejahteraan rakyat dan pertahanan keamanan, dipandang perlu meninjau
kembali Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak
Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena
Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 30), dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam rangka
pelaksanaan program-program tersebut di atas;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945;
Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3280);
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3287);
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Presiden
Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas
Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh
Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 30);
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG
DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai
yang terhutang
atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah yaitu :
Bahan baku untuk pembuatan uang
kertas, uang logam, benda materai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak
Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atas badan usaha yang
ditunjuk oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
Uang kertas, uang logam dan
traveller's cheque;
Makanan ternak dan unggas dan/atau
bahan baku untuk pembuatan makan ternak dan unggas;
Emas batangan yang dilakukan oleh
badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
Senjata, amunisi, alat angkutan di
air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan
angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam
negeri;
Buku-buku ilmu pengetahuan yang
belum diterbitkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan;
Alat perlengkapan kedokteran dan
perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit
Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam
negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
Alat kontrasepsi untuk keperluan
Program Keluarga Berencana Nasional;
Mesin, peralatan, perangkat lunak,
dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang
dilakukan oleh dan untuk keperluan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983
tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri
Strategis dan Industri Hankam;
Barang Kena Pajak yang bersifat
strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri
Keuangan.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai
yang terhutang
atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah,
yaitu :
Uang kertas, uang logam, benda
materai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang
dicetak oleh Perum PERURI;
Rumah Murah, Rumah Sederhana,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat
Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
Emas batangan yang dilakukan oleh
badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
Senjata, amunisi, alat angkutan di
air, di bawah air, dan di udara, kendaraan lapis baja, serta kendaraan
angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
Makanan ternak dan unggas;
Air bersih yang disalurkan melalui
pipa;
Alat kontrasepsi untuk keperluan
Program Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang
atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas
untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2,
ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi
pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Keputusan Presiden ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1986 NOMOR 33