18
Juli 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.5/1989
TENTANG
FAKTUR
PAJAK GABUNGAN DAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA (SERI PPN-153)
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Sehubungan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor :
dengan ini kami
berikan penjelasan sebagai berikut :
(1) | Dengan Keputusan tersebut diatas Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Sederhana tanpa diperlukan izin lagi dari Direktur Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak, asalkan cara penyerahannya memenuhi ketentuan dalam Keputusan tersebut. |
(2) | Dengan Keputusan tersebut diatas maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan tersebut disesuaikan dengan Keputusan ini. |