KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 25/PJ.3/1989
TENTANG
FAKTUR PAJAK GABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan tentang izin penggunaan Faktur Pajak Gabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK GABUNGAN.
Pasal 1
Dengan Keputusan ini Pengusaha Kena Pajak diberi izin untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak.
Pasal 2
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat seperti contoh tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.
Pasal 3
(1) |
Faktur Pajak Gabungan dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak atau penagihan Jasa Kena Pajak. |
(2) |
Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelumnya penagihan Jasa Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri selambat-lambatnya pada saat diterimanya pembayaran. |
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-90/PJ.3/1985 tanggal 5
Juni 1985 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.