KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 832/KMK.00/1989
TENTANG
PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG
PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 dan Nomor 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH.
Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, serta bangunan tertentu lainnya. |
(2) |
Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk kepentingan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah. |
(3) | Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai." |
Pasal 3
Pajak masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 4
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surat terhitung sejak tanggal 3 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd.
J.B. SUMARLIN