PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.04/2007
TENTANG
NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN
UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah. |
(2) | Untuk melakukan penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan nilai tukar. |
(3) | Nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 3
Pasal 4
(1) | Dalam hal nilai tukar dari mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka nilai tukar yang digunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. |
(2) | Untuk
melakukan penghitungan bea masuk yang terutang, nilai tukar mata
uang asing sebagaimana dimaksud ayat (1) dikalikan nilai tukar
rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3). |
Pasal 5