PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2008
TENTANG
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
Pasal 2
(1) | Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. | ||||||||
(2) | Bea
Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan
untuk:
|
||||||||
(3) | Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait. | ||||||||
(4) | Menteri
dapat mengecualikan pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor yang
dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
|
||||||||
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
Pasal 3
(1) | Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar. |
(2) | Untuk penetapan Tarif Bea Keluar, barang ekspor dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Tarif Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik. |
(4) | Tarif
Bea Keluar ditetapkan paling tinggi:
|
(5) | Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait. |
Pasal 4
(1) | Dalam
hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga
Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai
berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang. |
(2) | Dalam
hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung
berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. |
Pasal 5
(1) | Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait. |
(2) | Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya. |
Pasal 6
(1) | Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar. |
(2) | Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. |
(3) | Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang rupiah. |
(4) | Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran. |
Pasal 7
(1) | Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor. |
(2) | Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
(3) | Pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Eksportir. |
(4) | Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dilakukan oleh Eksportir sendiri, Eksportir memberi kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. |
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
Pasal 8
(1) | Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Cantor Pabean. |
(2) | Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai. |
(3) | Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. |
Pasal 9
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Sejas tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan. |
(2) | Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal kekurangan pembayaran Bea Keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Terhadap kesalahan jumlah dan/atau jenis yang mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda. |
(5) | Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, pengembalian Bea Keluar dibayar sebesar kelebihannya. |
Pasal 10
(1) | Kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang terutang, wajib dibayar dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari Sejas tanggal penetapan. |
(2) | Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilewati, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. |
(3) | Pembayaran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai. |
(4) | Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal dengan persyaratan tertentu dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran atas kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan Sejas tanggal penetapan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
(5) | Penundaan
atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai
bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1
(satu) bulan. |
Pasal 11
(1) | Bea Keluar, kekurangan pembayaran Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibayar di kas negara atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri. |
(2) | Jumlah Bea Keluar, kekurangan pembayaran jumlah Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibulatkan dalam ribuan rupiah. |
Pasal 12
(1) | Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. |
(2) | Dalam
hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk :
|
(3) | Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali. |
Pasal 13
(1) | Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. |
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
|
Pasal 14
BAB IV
KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN
BEA KELUAR
Pasal 15
(1) | Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. |
(2) | Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap. |
(3) | Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. |
(4) | Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Direktur Jenderal, jaminan dikembalikan kepada Eksportir. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. |
(6) | Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) | Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
(2) | Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531) yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Peraturan pelaksanaan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. |
Pasal 21
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 116
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2008
TENTANG
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Dalam rangka mencapai
tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi
kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup
drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan
menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, Pemerintah
mengenakan pungutan atas barang ekspor tertentu.
Selama ini pungutan atas barang ekspor tertentu dikenal dengan istilah
pungutan ekspor. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pungutan ekspor atas barang
ekspor tertentu perlu diubah menjadi Bea Keluar.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
2A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
Pasal 1
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“sistem klasifikasi barang” adalah suatu daftar
penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk
mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan
statistik.
Ayat (3)
Tarif Bea Keluar yang
ditetapkan berdasarkan advalorum adalah tarif yang ditetapkan dengan
persentase.
Tarif Bea Keluar yang
ditetapkan secara spesifik adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai
nominal uang per satuan barang.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“ditetapkan secara periodik” adalah jangka waktu
periodisasi harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dengan
mempertimbangkan tujuan pengenaan bea keluar.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (1)
Bea Keluar merupakan
tanggung jawab Eksportir yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan
pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan dan Eksportir tidak ditemukan, misalnya melarikan diri, maka
tanggung jawab atas Bea Keluar beralih ke pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Nilai tukar mata uang yang
berlaku pada saat pembayaran ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal terdapat
perbedaan nilai tukar mata uang pada saat pembayaran dengan nilai tukar
mata uang pada saat penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, maka
perbedaan nilai tukar mata uang tersebut tidak diperhitungkan sebagai
kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Keluar.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan
"pengusaha pengurusan jasa kepabeanan" adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
nama pemilik barang.
Pasal 8
Ayat (1)
Secara nyata ekspor
terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean dan dikenakan Bea
Keluar, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak
mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis
perbatasan, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat
barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat
ke luar Daerah Pabean. Untuk memudahkan pelayanan dan melakukan
pengawasan barang ekspor, kewajiban pembayaran Bea Keluar dilakukan
pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke KantorPabean.
Pada prinsipnya Bea Keluar
dibayar secara tunai selambat-lambatnya pada saat Pemberitahuan Pabean
Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean, sehingga pembayaran Bea Keluar
dapat pula dilakukan sebelum Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan.
Barang ekspor dengan
karakteristik tertentu adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau
spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor
disampaikan ke Kantor Pabean, misalnya barang ekspor baru dapat
diketahui jumlah dan/atau spesifikasinya setelah sampai di negara
tujuan. Hal ini menyebabkan besarnya Bea Keluar tidak dapat ditentukan
saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan
kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean ekspor
sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penyampaian. Batas waktu 30
(tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk
mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan
penetapan.
Penetapan besarnya Bea Keluar atas pemberitahuan pabean ekspor secara
self assesment hanya dilakukan dalam hal besarnya Bea Keluar yang
diberitahukan berbeda dengan besarnya Bea Keluar yang seharusnya.
Perbedaan besarnya Bea Keluar tersebut akibat perbedaan Tarif Bea
Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor, sehingga:
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Direktur Jenderal dapat
memberikan penundaan atau pengangsuran pembayaran setelah
mempertimbangkan kemampuan orang dalam membayar utang dengan
memperhatikan laporan keuangan dan kredibilitas orang yang berutang.
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“tempat pembayaran lain” misalnya di Kantor Pabean.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah” yaitu
dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan.
Ayat (1)
Pada dasarnya penetapan
Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan
tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor
atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan
dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan
Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor,
Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Kekhilafan yang nyata
adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu
pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan
tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang
seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan
antara Pejabat Bea dan Cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penetapan Pejabat Bea dan
Cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer
pelayanan.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini
ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi
dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan
untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.
Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa
kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan
data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
Dalam hal batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari tersebut
dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap
disetujui.
Yang dimaksud dengan “sebesar tagihan” adalah
kekurangan Bea Keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Dalam hal Bea Keluar telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan
tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.
Ayat (2)
Penetapan jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal untuk
memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa
kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur
Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam
memutuskan suatu keberatan yang diajukan.
Yang dimaksud dengan
“ditolak oleh Direktur Jenderal” adalah penolakan
oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan
yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi tetap.
Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan
sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal
menetapkan lain dari penetapan yang
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan penetapan ini dapat lebih
besar atau lebih
kecil daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kesalahan tata usaha yang
dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan
pencantuman tarif.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4886