03 Juli 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
SE-105/PJ/2011 TANGGAL 30 DESEMBER 2011 TENTANG DAFTAR WAJIB PAJAK
SUSPECT LIST SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR SE-132/PJ/2010 TANGGAL 30 NOVEMBER 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah dan sesuai dengan angka 6 huruf b, serta angka 7 huruf c SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang memuat daftar Wajib Pajak suspect list terbaru. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. |
Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. |
Materi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. |
Lain-lain
|