Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114070.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
02 February 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Aluminium Composite Panel (3 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 033371 tanggal 23 Januari 2017 pada pos tarif 7606.12.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 7610.90.90.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 20%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp Rp 151.142.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3354/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 

bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 033371 tanggal 23 Januari 2017 dapat diidentifikasi sebagai produk yang digunakan sebagai panel dinding atau langit-langit pada bangunan (interior/eksterior) terbuat dart aluminium pada kedua sisinya yang dilapisi oleh epoxy resin dan pada bagian tengah terbuat dart polyethylene/fire rated mineral core, yang direkatkan pada 2 (dua) lapisan terluar;

 

bahwa  berdasarkan  Ketentuan  Umum  Untuk  Menginterpretasi  Harmonized  System (KUMHS) 1 BTKI 2012, dijelaskan sebagai berikut:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

 

bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 033371 tanggal 23 Januari 2017 oleh importir diberitahukan klasifikasinya ke dalam Pos Tarif 7606.12.90.00;

 

bahwa sesuai BTKI 2012, untuk Pos tarif 7606.12.90.00 adalah Lain-lain, dari paduan aluminium selain can stock, plat aluminium dan lembaran dengan ketebalan melebihi 0,2 mm;

 

bahwa berdasarkan catatan 1 (d) bab 76 BTKI 2012, disebutkan sebagai berikut:

1. - Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(d) Pelat, lembaran, strip dan foil

Produk datar permukaan (selain produk tidak ditempa dari pos 80.01) digulung atau tidak, dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar) dengan atau tanpa sudut yang dibulatkan (termasuk empat persegi panjang dimodifikasi dengan kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar) dengan ketebalan yang seragam, yang:

- berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan ketebalan tidak melebihi sepersepuluh lebarnya,
- berbentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar, dari berbagai ukuran, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produkdari pos lain.

 
bahwa berdasarkan identifikasi barang dan Catatan bab, maka barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 7606.12.90.00, karena barang impor yang dipermasalahkan merupakan produk yang digunakan sebagai panel dinding atau langit-langit pada bangunan (interior/eksterior) terbuat dari aluminium pada kedua sisinya yang dilapisi oleh epoxy resin dan pada bagian tengah terbuat dari polyethylene/fire rated mineral core, yang direkatkan pada 2 (dua) lapisan terluar (disiapkan untuk kebutuhan struktur bangunan), sedangkan pos tarif ini hanya untuk pelat, lembaran dan strip aluminium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm;

 

bahwa pos tarif 7610.90.90.00 diperuntukkan untuk Lain-lain, selain atap terapung bagian dalam atau bagian luar untuk tangki penyimpanan, selain pintu, jendela dan rangkanya serta ambang untuk pintu;

 

bahwa berdasarkan Explanatory Notes volume 4 halaman XV-7610-1 diketahui sebagai berikut:

76.10 - Aluminium structures (excluding prefabricated buildings of heading 94.00 and parts of structures (for example, bridges and bridge-sections, towers, lattice masts, roofs, roofing frameworks, doors and windows and their frames and thresholds for doors, balustrades, pillars and columns); aluminium plates, rods, profiles, tubes and the like, prepared for use in structures.
7610.10 - Doors, windows and their frames and thresholds for doors
7610.90 - Other

The provisions of the Explanatory Note to heding 73.08 apply, mutatis mutandis, to this heading.

In the case of aluminium, structural parts are sometimes bonded together with synthetic resins or rubber compounds instead being fixed by the ordinary methods of riveting, bolting, etc.

In view of their lightness, aluminium and its alloys are sometimes used instead of iron or steel in the manufacture of structural frameworks, ships' superstructure, bridges, sliding doors, electric grid or radio pylons, telescopic pit props, door or window fames, railings, etc.

 

bahwa pos 76.10 adalah diperuntukkan untuk struktur aluminium (tidak termasuk bangunan prapabrikasi dari pos 94.06) dan bagian-bagian dari struktur (misalnya, jembatan dan bagian jembatan, menara, tiang atap, rangka atap, pintu dan jendela serta rangkanya dan ambang untuk pintu, langkan, pilar dan tiang); pelat, batang kecil, profil, pembuluh dan sejenisnya dari aluminium, disiapkan untuk keperluan struktur;

 

bahwa berdasarkan ketentuan penjelasan pos 73.08 yang berlaku juga untuk pos 76.10 diketahui bahwa suatu barang dikategorikan struktur jika... "sekali struktur ini dipasang dalam posisinya, umumnya akan tetap dalam posisi tersebut. Biasanya struktur ini dibuat dari batang, batang kecil, pipa, profil, lempengan, pelat, wide flat, termasuk pelat universal, hoop, strip, besi tempaan atau besi tuangan yang disambung dengan cara dikeling, penyekrupan atau pengelasan;

 

bahwa barang impor merupakan produk yang digunakan sebagai panel dinding atau langit- langit pada bangunan (interior/eksterior) terbuat dari aluminium pada kedua sisinya yang dilapisi oleh epoxy resin dan pada bagian tengah terbuat dari polyethylene/fire rated mineral core, yang direkatkan pada 2 (dua) lapisan terluar (disiapkan untuk kebutuhan struktur bangunan), lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7610.90.90.00;

 

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor 033371 tanggal 23 Januari 2017 tidak dikirim langsung (indirect consigment) namun transit terlebih dahulu di Hongkong;

 

bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Bahwa barang impor harus dikirim langsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean;
  2. Bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form E dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Form E Nomor: E173216009118001 tanggal 11 Januari 2017 untuk barang yang disebutkan pada pos 1 s.d. pos 3 dalam PIB tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area sehingga tidak dapat menggunakan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sehingga diberlakukan atas barang impor ditetapak pada pos tarif 7610.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 20%.

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3354/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 1801/GTP/NOTUL/I/2018 tanggal 20 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahw Changzhou Xinbang Board Co,. Ltd. adalah benar sebagai perusahaan manufacture/produsen dari barang impor. Form E yang Pemohon Banding terima tersebut dikeluarkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People's Republic of China, dimana Form E tersebut sudah sesuai peraturan dan mengikuti ketetapan yang berlaku. Berdasarkan Form E yang Pemohon Banding lampirkan HS Code yang tertera adalah 7606.12.90 bukan HS Code seperti yang disebutkan oleh Terbanding yakni HS. Code 7610.90.90.00. Dalam hal ini HS. Code bukan ditentukan oleh Pemohon Banding selaku importir, tetapi HS Code ditentukan oleh pihak yang berwenang di negara asal, sehingga Form E Pemohon Banding tidak dapat dibatalkan karena sudah memenuhi ketentuan Form E yang berlaku. Jika menurut Terbanding HS. Code tidak sesuai, maka tolong dimintakan surat pernyataan kepada pihak yang berwenang yang mengeluarkan Form E bahwa HS. Code tersebut tidak sesuai, maka Pemohon Banding akan menerima jika HS. Code tersebut salah;

 

bahwa sesuai uraian yang tertuang di Annex 3-3 Operational Certification Procedures maka, Form E yang Pemohon Banding terima dari Shipper adalah sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan bahwa HS Code yang tertera pada Form E dan PIB yang diberitahukan adalah sudah sesuai dan sah;

 

bahwa mengenai dibatalkannya Form E karena masalah transit Pemohon Banding menanggapi bahwa Pemohon Banding selaku importir melampirkan surat penyataan Letter of Transhipment dari Shipping Line atau Perusahaan Pelayaran yang menyatakan bahwa barang daripada Changzhou Xinbang Board Co,. Ltd. adalah tidak melakukan bongkar barang ataupun memuat barang pada saat terjadi sandar kapal/transit;

 

bahwa berdasarkan uraian atau tanggapan tersebut di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Form E yang Pemohon Banding dapatkan dari shipper, yang dimana shipment tersebut benar adanya berasal dari negara China dimana negara tersebut pun tergabung di dalam kerja sama antar kedua negara dan tertuang sebagaimana didalam perjanjian Asean-China Free Trade Area. Dengan ini Pemohon Banding meyakini bahwa Form E tersebut sudah benar adanya. Mengenai masalah transit dan HS. Code Pemohon Banding selaku importir sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga Form E Pemohon Banding tidak boleh dibatalkan keabsahannya.

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3354/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 033371 tanggal 23 Januari 2017, jenis barang Aluminium Composite Panel (3 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 7610.90.90.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 20% dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 75.571.000;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3354/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E yang Pemohon Banding dapatkan dari shipper, yang dimana shipment tersebut benar adanya berasal dari negara China dimana negara tersebut pun tergabung di dalam kerja sama antar kedua negara dan tertuang sebagaimana didalam perjanjian Asean-China Free Trade Area. Dengan ini Pemohon Banding meyakini bahwa Form E tersebut sudah benar adanya. Mengenai masalah transit dan HS. Code Pemohon Banding selaku importir sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

 

bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean, Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan pada pos 1-3 PIB berupa Aluminium Composite Panel berbagai ukuran;

 

bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean, brosur dan foto barang, barang impor berupa Aluminium Composite Panel (3 jenis barang) diidentifikasikan sebagai produk yang digunakan sebagai panel dinding atau langit-langit pada bangunan (interior/eksterior) terbuat dart aluminium pada kedua sisinya yang dilapisi oleh epoxy resin dan pada bagian tengah terbuat dart polyethylene/fire rated mineral core, yang direkatkan pada 2 (dua) lapisan terluar (disiapkan untuk kebutuhan struktur bangunan);

 

bahwa atas barang impor tersebut, Pemohon Banding memberitahukan pada PIB diklasifikasikan dalam pos tarif 7606.12.90.00 dan berdasarkan BTKI 2012, uraian pos tarif 7606.12.90.00 adalah sebagai berikut:

 

Pos/Sub Pos Uraian Barang

76.06

Pelat, lembaran dan strip aluminium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm.

 

- Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar):

7606.11

- - Dari aluminium, bukan paduan:

7606.11.10.00

- - - Polos atau dibentuk dengan pencanaian atau pengepresan, tetapi

permukaannya tidak dikerjakan

7606.11.90.00

- - - Lain-lain

7606.12

- - Dari paduan aluminium:

7606.12.10.00

- - - Can stock termasuk end stock dan tab stock, dalam gulungan

7606.12.20.00

- - - Plat alumunium, belum peka cahaya, dari jenis yang biasa digunakan

dalam industri percetakan

 

- - - Lembaran:

7606.12.31.00

- - - - Dari paduan aluminium 5082 atau 5182, dengan lebar melebihi 1 m,

dalam gulungan

7606.12.39

- - - - Lain-lain:

7606.12.39.10

-------------- Aluminium Litho Grade sheet/coil alloy HA 1052 hardness temper H19

dan alloy HA 1050 hardness temper H18

7606.12.39.90

---------- Lain-lain

7606.12.90.00

- - - Lain-lain

 

bahwa berdasarkan uraian pada BTKI di atas, pos tarif 7606.12.90.00 merupakan pos tarif untuk jenis barang berupa pelat, lembaran dan strip aluminium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm, berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari paduan aluminium, selain can stock, plat aluminium dan lembaran;

 

bahwa barang impor berupa Aluminium Composite Panel (3 jenis barang) merupakan produk yang digunakan sebagai panel dinding atau langit-langit pada bangunan (interior/eksterior) terbuat dart aluminium pada kedua sisinya yang dilapisi oleh epoxy resin dan pada bagian tengah terbuat dart polyethylene/fire rated mineral core, yang direkatkan pada 2 (dua) lapisan terluar (disiapkan untuk kebutuhan struktur bangunan), sehingga tidak tepat jika diklasifikasikan pada pos tarif 7606.12.90.00;

 

bahwa atas barang impor Terbanding menetapkan pada pos tarif 7610.90.90.00 dan berdasarkan BTKI 2012 uraian pos tarif 7610.90.90.00 adalah sebagai berikut:

 

Pos/Sub Pos Uraian Barang

76.10

Struktur aluminium (tidak termasuk bangunan prapabrikasi dari pos 94.06) dan bagian-bagian dari struktur (misalnya, jembatan dan bagian jembatan, menara, tiang kisi-kisi, atap, rangka atap, pintu dan jendela serta rangkanya dan ambang untuk pintu, langkan, pilar dan tiang); pelat, batang kecil, profil, pembuluh dan

sejenisnya dari aluminium, disiapkan untuk keperluan struktur.

7610.10.00.00

- Pintu, jendela dan rangkanya serta ambang untuk pintu

7610.90

- Lain-lain:

7610.90.20.00

- - Atap terapung bagian dalam atau bagian luar untuk tangki penyimpanan

7610.90.90.00

- - Lain-lain

 

bahwa berdasarkan uraian pos tarif pada BTKI 2012 di atas, barang impor berupa Aluminium Composite Panel (3 jenis barang) yang merupakan produk yang digunakan sebagai panel dinding atau langit-langit pada bangunan (interior/eksterior) terbuat dart aluminium pada kedua sisinya yang dilapisi oleh epoxy resin dan pada bagian tengah terbuat dart polyethylene/fire rated mineral core, yang direkatkan pada 2 (dua) lapisan terluar (disiapkan untuk kebutuhan struktur bangunan), menurut Majelis lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7610.90.90.00;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Aluminium Composite Panel (3 jenis barang) dengan PIB Nomor: 033371 tanggal 23 Januari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173216009118001 tanggal 11 Januari 2017;

 

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E173216009118001 tanggal 11 Januari 2017, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-1030/KPU.01/2017 tanggal 10 Februari 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

 

bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat nomor: JS17152 tanggal 02 Maret 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-1030/KPU.01/2017 tanggal 10 Februari 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa Form E Nomor: E173216009118001 tanggal 11 Januari 2017 diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;
  2. bahwa berdasarkan investigasi, barang-barang yang tercantum dalam Form E diproduksi di pabrik di Changzhou, China. Berdasarkan B/L dan deklarasi pabean, barang-barang tersebut seharusnya dikapalkan dari Ningbo, China ke Jakarta, Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan B/L barang-barang tersebut akan dikapalkan dari Ningbo, China ke Jakarta, Indonesia secara langsung, sehingga saat eksportir mengajukan Form E, mereka tidak mengetahui kalau barang-barang tersebut akan melewati Hongkong.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  117/PMK.011/2012  tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173216009118001 dan 11 Januari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

 

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO575054 tanggal 04 Januari 2017, barang impor dikirim dari Ningbo, China menuju Jakarta menggunakan kapal Delos Wave 1612S, dengan kontainer nomor BEAU2946210 no. segel CB555722 dan CRSU15675936 no. segel CB521522, sebanyak 3.387 Sheets dengan total berat kotor 44.369,70 Kg;

 

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Delos Wave 1612S, jumlah barang 3.387 Sheets, dengan berat kotor 44.369,70 Kgs;

 

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 050225/KPU.01/2017 tanggal 01 Februari 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO575054, kontainer nomor BEAU2946210 dan CRSU15675936 sebanyak 3.387 Sheets, berat kotor 44.369,70 Kgs, diangkut dengan kapal Delos Wave 1612S;

 

bahwa Certificate dari Korea Marine Transport Co., Ltd. Nomor: 110275 tanggal 06 Februari 2018, antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO575054 diangkut menggunakan kapal Delos Wave 1612S, selama masa transit tidak ada laporan bahwa segel dan/atau pintu kontainer dibuka maupun proses komersial/pengeluaran barang dari dalam kontainer;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;

 

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Jiangsu Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China bahwa Form E Nomor: E173216009118001 tanggal 11 Januari 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC- FTA;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), barang dengan pos tarif 7610.90.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA sebesar 0%;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Aluminium Composite Panel (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033371 tanggal 23 Januari 2017 diklasifikasikan pada pos tarif 7610.90.90.00 dan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3354/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3354/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001956/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 26 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Aluminium Composite Panel (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033371 tanggal 23 Januari 2017, diklasifikasikan pada pos tarif 7610.90.90.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

 

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding;