Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118197.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
18 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 209611 tanggal 10 Mei 2017, berupa importasi Generator Set (500KVA) SN LXJ03603 dengan Kelengkapannya Baik...dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutabn PIB), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8502.13.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 8502.13.90 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp82.708.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-011001/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor: 209611 tanggal 10 Mei 2017, berupa importasi Generator Set (500KVA) SN LXJ03603 dengan Kelengkapannya Baik...dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8502.13.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8502.13.90 dengan BM 5% (MFN)

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah sebagai berikut :

1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang, yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
2. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan diatur bahwa, barang impor di punggut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.
3. Pasal 13 ayat (1) butir a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan diatur bahwa, Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) tehadap : a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA).
5. Bahwa menurut Terbanding dalam PIB Nomor 209611 tanggal 10 Mei 2017 barang impor adalah GENERATOR SET (500 KVA) SN LXJ03603 dengan kelengkapannya baik sebanyak 1 unit ditetapkan dengan Pos tarif 8502.13.90 Bea Masuk berlaku umum (MFN) 5 %. GENERATOR SET (500 KVA) SN LXJ03602 dengan kelengkapannya baik sebanyak 1 unit ditetapkan dengan Pos tarif 8502.13.90 Bea Masuk berlaku umum (MFN) 5 %.
6. Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 209611 yang mendapat nomor pengajuan 000000-000683-20170509-713945 tanggal 10 Mei 2017 barang impel adalah dua (2) unit GENERATOR yang terdiri dari CAT00C15TLXJ03603 invoice number 86XJ 514870 tanggal 17 April 2017 dan CAT00C15CLXJ03602 invoice number 86XJ 514871 tanggal 17 April 2017. Dalam Invoice (Invoice number 86XJ 514870 dan Invoice number 86XJ 514871) sangat jelas tertulis bahwa barang importasi berasal dari XJ Tianjin China dengan Tujuan PT. TU GD TMT 1 LT 11 — 17 STE 1101 JL. Cilandak KKO No 1 12560 Jakarta Selatan Indonesia,
7. Didalam WAYBILL NON NEGOTIABLE nomor AHSK000417 tanggal 25 April 2017 yang diterbitkan oleh CNC Line Ltd dijelaskan barang importasi sebagaimana dijelaskan diatas PORT OF LOADING nya adalah TIANJINXINGANG, Tianjin, China dan PORT OF DISCHARGE adalah Jakarta Java Indonesia dengan Port of Entry Jakarta Tanjung Priok.
8. Bahwa menurut Pemohon Banding PIB Nomor 209611 yang mendapat nomor pengajuan 000000000683-20170509-713945 tanggal 10 Mei 2017 dengan barang importasi sebagaimana yang dijelaskan diatas dilengkapi FORM E sebagai syarat untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA dengan mencantumkan Bea Masuk adalah 0% (ACFTA) dan pos tarif 8502.13.90.
9. Bahwa FORM E yang Pemohon lampirkan pada saat Pemberitahuan (PIB) sudah mencantumkan data sebagaimana mestinya agar mendapatkan tarif preferensi sesuai skema ACFTA, dan di PIB pemohon banding juga sudah jelaskan sebagai berikut :
- Kolom 19 di cantumkan kode fasilitas preferensi tarif 54 dan tertulis "preferensi tarif importasi Asean — China"
- Kolom 12 di cantumkan pelabuhan muat Tianjinxingang China
- Kolom 13 Pelabuhan tujuan Tanjung Priok
- Kolom 33 di cantumkan preferensi tarif importasi Asean – China
- Lembar lampiran dokumen PIB tercatum Certificate Of Origin (COO) nomor dokumen E171202323400120 tanggal 25 April 2017 & E171202323400119 tanggal 25 April 2017
10. Bahwa berdasarkan dokumen B/L (waybill non negotiable) Nomor AHSK 000417 tanggal 25 April 2017 diketahui bahwa barang dikirim dari pelabuhan TIANJINXINGANG, Tianjin, China dan PORT OF DISCHARGE adalah Jakarta Java Indonesia dengan Port of Entry Jakarta Tanjung Priok. menggunakan sarana pengangkut Port Kiang Voyager. Kemudian berdasarkan informasi dari system traking pihak Shipping Lines :
- Bahwa dalam hal kegiatan transhipment di Busan Korea Port dan Singapore Port tidak ada kegiatan bongkar muat atau loading unloading.
- Bahwa rute pengangkutan melalui transit di Busan Korea Port dan Singapore Port dengan Kapal Port Kiang Voyager hal ini terjadi semata mata karena alasan transportasi dan rute dari pihak shipping lines
11. Bahwa pelayaran tidak dapat mencetak through BL dan sebagai referensi pelayaran memberikan shipping certificate (terlampir). Dalam certificate perusahaan pelayaran telah menjelaskan bahwa port of loading Tianjinxingang, port of discarging Jakarta, transshipping Busan and Singapore Port. Cargo has not or will not be subjected in any process during their stay/transshipment period in Busan and Singapore Port.
12. Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan penolakan atas keberatan oleh Terbanding tidak benar, dan harus dibatalkan demi hukum.

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6392/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Generator Set (500KVA) SN LXJ03603 dengan Kelengkapannya Baik...dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutabn PIB) dengan PIB Nomor: 209611 tanggal 10 Mei 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6392/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:

bahwa Form E yang Pemohon lampirkan pada saat Pemberitahuan (PIB) sudah mencantumkan data sebagaimana mestinya agar mendapatkan tarif preferensi sesuai skema ACFTA, dan di PIB pemohon banding juga sudah jelaskan sebagai berikut :

- Kolom 19 di cantumkan kode fasilitas preferensi tarif 54 dan tertulis "preferensi tarif importasi Asean — China"
- Kolom 12 di cantumkan pelabuhan muat Tianjinxingang China
- Kolom 13 Pelabuhan tujuan Tanjung Priok
- Kolom 33 di cantumkan preferensi tarif importasi Asean – China
- Lembar lampiran PIB tercantum Form E nomor E171202323400120 dan E171202323400119;


bahwa berdasarkan dokumen B/L (waybill non negotiable) Nomor AHSK 000417 tanggal 25 April 2017 diketahui bahwa barang dikirim dari pelabuhan TIANJINXINGANG, Tianjin, China dan PORT OF DISCHARGE adalah Jakarta Java Indonesia dengan Port of Entry Jakarta Tanjung Priok. menggunakan sarana pengangkut Port Kiang Voyager. Kemudian berdasarkan informasi dari system traking pihak Shipping Lines :

- bahwa dalam hal kegiatan transhipment di Busan Korea Port dan Singapore Port tidak ada kegiatan bongkar muat atau loading unloading.
- bahwa rute pengangkutan melalui transit di Busan Korea Port dan Singapore Port dengan Kapal Port Kiang Voyager hal ini terjadi semata mata karena alasan transportasi dan rute dari pihak shipping lines;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
b. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:

Rule 8: Direct Consignment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor AHSK000417 tanggal 25 April 2017 diketahui barang dikapalkan menggunakan kontainer nomor TCNU8053126 dengan segel nomor F2876709, diangkut dengan kapal Port Klang Voyager dari Tianjinxingang China tujuan Jakarta;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line menyatakan barang dengan Bill of Lading nomor AHSK000417, dikapalkan dari Tianjinxingang China tujuan Jakarta, transit di Busan dan Singapore, dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun, dan nomor kontainer dan segel yang digunakan tetap sama yaitu kontainer nomor TCNU8053126 dengan segel nomor F2876709;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Generator Set (500KVA) SN LXJ03603 dengan Kelengkapannya Baik...dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutabn PIB), negara asal China dengan PIB Nomor: 209611 tanggal 10 Mei 2017, klasifikasi barang HS 8502.13.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6392/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017;


bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:

bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:

1. transit dilakukan karena pertimbangan geografis;
2. barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan
3. tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga;


bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:

(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.;


bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);

bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut:
Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari CNC Line kapal yang mengangkut barang yang diimpor Pemohon banding dari China menyatakan bahwa kapal transit di Busan Korea dan Singapore;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 209611 tanggal 10 Mei 2017 sehingga banding ditolak.

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6392/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011001/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Generator Set (500KVA) SN LXJ03603 dengan Kelengkapannya Baik...dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutabn PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: 209611 tanggal 10 Mei 2017, klasifikasi barang HS 8502.13.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
TAK SE, Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.