Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000640.45/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 341268 tanggal 3 Agustus 2017, berupa importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Graphite Electrode UHP, DIA 500mm (505-508mm) Length: 2100 +/- 100mm) Type of Nipple 4tpi L D=2 KD.Baik/Baru,...dst), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8545.11.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8545.11.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp75.550.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-016080/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Agustus 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor: 341268 tanggal 3 Agustus 2017, berupa importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Graphite Electrode UHP, DIA 500mm (505-508mm) Length: 2100 +/- 100mm) Type of Nipple 4tpi L D=2 KD.Baik/Baru,...dst), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8545.11.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8545.11.00 dengan BM 5% (MFN)

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 304/KH.SG/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menunjuk keputusan Terbanding Nomor KEP-8683/KPU.01/2017 tgl 27 November 2017 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor : SPTNP-16080/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 000640.45/2018/PP, dengan hormat Pemohon sampaikan Penjelasan tertulis pengganti surat bantahan terhadap keputusan tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa hingga saat ini Pemohon Banding belum menerima permintaan surat bantahan dan surat uraian banding (SUB) atas keputusan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menyampaikan surat bantahan;
2. Bahwa untuk menanggapi/membantah keputusan Terbanding mohon perkenan Majelis agar Pemohon Banding dapat menyampaikan surat penjelasan tertulis pengganti surat bantahan terhadap keputusan Terbanding;
3. Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Terbanding nomor KEP-8683/KPU.01/2017 tgl 27 November 2017 poin 7

Berdasarkan penelitian vessel tracking pada laman www.ekmtc.com diketahui bahwa pengangkutan dari xingang menuju Jakarta melaui proses transit di Busan, Korea.

Tanggapan :
Pemohon melakukan importasi berupa "Graphite electrode UHP, Nipple 4 TPI" yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 341268 tanggal 0308-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tariff AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.
Importasi tersebut transit di Busan, Korea akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Xingang dengan kapal PORT KLANG VOYAGE V.0115 sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Shipping Certificate dari pelayaran.

Sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading dan Shipping Certificate dari pelayaran.
 
Importasi Pemohon telah memenuhi syarat ANNEX 3 Rules of Origin (Rules 9 poin 2c) tentang Direct Consigment

ANNEX 3
RULES OF ORIGIN
Rule 9 Direct Consignment

1. Preferential tariff treatment shall be applied to a good satisfying the requirements of this Annex and which is transported directly between the territories of the exporting Party and the importing Party.
2. Notwithstanding paragraph 1, a good of which transport involves transit through one or more intermediate third countries, other than the territories of the exporting Party and the importing Party, shall be considered to be consigned directly, provided that:
(a) the transit is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirement;
(b) the good has not entered into trade or consumption there; and
(c) the good has not undergone any operation other than unloading and reloading or any operation required to keep it in good condition.

Terlampir "SHIPPING CERTIFICATE" dari HYUNDAI MERCHANT MARINE (CHINA) CO., LTD


bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E.

Berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB No. 341268 tanggal 03-08-2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%.

4. Sebagai data pendukung Pemohon lampirkan
  • "SHIPPING CERTIFICATE" dari HYUNDAI MERCHANT MARINE (CHINA) CO., LTD
  • FORM E
  • 1 set dokumen PIB Nomor 341268 tanggal 03-08-2017

bahwa 1 berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan No. Put : 89335/PP/M.XIXA/19/2017 tanggal 27-11-2017, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis XIXA atas nama PT. MSR Hijau Lestari dengan PIB Nomor 459047 tgl 01-11-2016. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8683/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Graphite Electrode UHP, DIA 500mm (505-508mm) Length: 2100 +/- 100mm) Type of Nipple 4tpi L D=2 KD.Baik/Baru,...dst) dengan PIB Nomor: 341268 tanggal 3 Agustus 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8683/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pembanding telah melampirkan Shipping Certificate yang dikeluarkan oleh Hyundai Mercant Marine (China) Co.,LTD dan Vessel Port Mang Voyage V 011S dinyatakan melewati Busan dan Singapore tanpa ada proses bongkar muat container;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:

Rule 8: Direct Consignment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E17470ZC40970425 tanggal 25 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;

bahwa berdasarkan surat jawaban dari ShenZhen Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 47000017597 tanggal 13 November 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh ShenZhen Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang diangkut dari Xingang Tianjin China menuju Jakarta, transit di Busan dan Singapore dan barang masih dalam kontainer dan dilindungi segel yang sama selama perjalanan dari pelabuhan muat sampai pelabuhan bongkar

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan surat jawaban dari ShenZhen Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 47000017597 tanggal 13 November 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Graphite Electrode UHP, DIA 500mm (505-508mm) Length: 2100 +/- 100mm) Type of Nipple 4tpi L D=2 KD.Baik/Baru,...dst), negara asal China dengan PIB Nomor: 341268 tanggal 3 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 8545.11.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8683/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8683/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016080/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Graphite Electrode UHP, DIA 500mm (505-508mm) Length: 2100 +/- 100mm) Type of Nipple 4tpi L D=2 KD.Baik/Baru,...dst), negara asal China, atas PIB Nomor: 341268 tanggal 3 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 8545.11.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
TAK SE, Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.