Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119153.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
18 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 313000 tanggal 18 Juli 2017, berupa importasi Frozen Boneless Beef C Knuckle IW - Baik/Beku (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand (AU), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD83,691.44 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD87,730.42, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.828.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-240/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

“bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIA Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa pajak antara Terbanding dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagaimana dimaksud di atas, sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan;

bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa penjelasan rinci tentang proses penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding, telah disampaikan pada Surai Uraian Banding (SUB) sebelumnya;

bahwa tanggapan Terbanding atas bukti transaksi dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Bahwa tidak terdapat bukti korespondensi yang seharusnya berisi pembentukan kesepatakan harga yang sebenarnya;
2. Bahwa terdapat ketidakiaziman sebagai berikut:
- bahwa Commercial Invoice (terbit tanggal 22 Juni 2017) Iebih dahulu terbit dibanding Purchase Order (terbit tanggal 17 Juli 2017);
- bahwa Order Confirmation (terbit tanggal 27 Februari 2017) lebih dahulu terbit dibanding Purchase Order (terbit tanggal 17 Juli 2017);
- bahwa terdapat ketidaksesuaian total nilai transaksi antara Commercial Invoice dengan Order Confirmation;
- bahwa pada Purchase Order sudah tertera (diketahui) nomor kontainer dan nomor Commercial Invoice, dimana hal ini tidaklah rasional dalam mekanisme perdagangan internasional;
3. Bahwa masih belum diserahkan pembukuan perusahaan secara Iengkap, seperti Buku Besar Kas, Buku Besar Persediaan. Dengan demikian Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan perusahaan secara utuh dan Iengkap, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data yang diberitahukan dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan;
4. Bahwa tidak terdapat SPT masa PPN Impor dan/atau faktur pajak standar yang sehubungan dengan adanya transaksi Impor dalam perkara ini, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian transaksi impor yang diberitahukan;


bahwa dengan demikian, Nilai Transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding diragukan kewajaran dan/atau kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilal Pabean.”;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor CKI-TANGGAPAN/201810-004 tanggal 02 Oktober 2018 tentang Bantahan terhadap Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

“bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan nomor di atas, setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Terbanding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut:

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.1 dikatakan bahwa tidak terdapat bukti korespondensi yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga yang sebenarnya;

bahwa penjelasan butir 4.1 adalah Pemohon Banding perlu menjelaskan di dalam surat keterangan yang pemohon banding sampaikan dijelaskan terbentuk/terciptanya harga berdasarkan via telepon atau whatssapp yang kemudian dituangkan dalam Order Confirmation atau dengan nama lain dari Sales Contract.;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.2 bahwa terdapat ketidaklaziman sebagai berikut:

- Bahwa Commercial Invoice (terbit tanggal 22 Juni 2017) lebih dahulu terbit dibanding Purchase order (terbit tanggal 17 Juli 2017).;
- Bahwa Order Confimation (terbit tanggal 27 Februari 2017) lebih dahulu terbit dibanding Purchase Order (terbit tanggal 17 Juli 2017).;
- Bahwa terdapat ketidaksesuaian total nilai transaksi antara Commercial Invoice dengan Order Confirmation.;
- Bahwa pada Purchase Order sudah tertera (diketahui) nomor kontainer, nomor Commercial Invoice, serta nama Kapal Pengangkut, dimana hal ini tidaklah rasional dalam mekanisme perdagangan internasional.;


bahwa penjelasan butir 4.2 adalah:

- Pemohon Banding perlu menjelaskan di dalam surat keterangan yang pemohon banding sampaikan dijelaskan terbentuk/terciptanya harga berdasarkan via telepon atau whatssapp yang kemudian dituangkan dalam Order Confirmation atau dengan nama lain dari Sales Contract.;
- Purchase Order dibuat sebagai pencatatan intern perusahaan.;
- Nilai yang tertera di Order Confirmation dan Commercial Invoice memang berbeda dikarenakan pada saat supplier memproduksi (menyiapkan) barang, quantitynya yang sesuai dengan commercial invoice untuk price tetap sama.;


bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.3 bahwa belum diserahkan pembukuan perusahaan secara lengkap, seperti Buku Besar Kas, Buku Besar Persediaan. Dengan demikian Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan perusahaan secara utuh dan lengkap, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data yang diberitahukan dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan.;

bahwa penjelasan butir 4.3 adalah Pemohon banding telah melampirkan Bukti Bank, Bukti TT, Invoice, Rekening Koran, General Ledger Bank, General Ledger Hutang Dagang, General Ledger Kartu Hutang, dan Purchasing Report;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 4.4, diketahui bahwa Importir tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor dan/atau faktur pajak standar yang sehubungan dengan adanya transaksi impor dalam perkara ini, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan.;

bahwa penjelasan butir 4.4 adalah Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP (Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No. S-116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa "Daging" termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.;

bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono”

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9030/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 atas PIB Nomor 313000 tanggal 18 Juli 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef C Knuckle IW - Baik/Beku (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD83,691.44 menjadi CIF USD87,730.42 dengan tagihannya sebesar Rp. 6.828.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD87,730.42 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
Pasal 1 angka 7
menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;

Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu

Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean
  2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”

Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transaksi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”

Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyaratan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
4. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
5. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
6. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
4. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
5. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
6. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah."


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Pos 1) dan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Pos 2& 3);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 11 Juli 2017 sebesar USD84,691.44 dengan kurs Rp13.385,00 setara Rp 1.133.594.924,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 1.133.644.924,00 ditujukan untuk Greenlea Premier Meats Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor SI-1095994 dengan nilai barang USD83,691.44 dan Commercial Invoice nomor SI-1094777 dengan nilai barang USD1,000.00;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 11 Juli 2017 sebesar Rp 1.133.644.924,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 313000 tanggal 18 Juli 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef C Knuckle IW - Baik/Beku (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand dengan nilai pabean CIF USD83,691.44 sesuai dengan invoice nomor SI-1095994, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 11 Juli 2017 tersebut;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: TRG700017800 tanggal 28 Juni 2017 diterbitkan oleh Pacific International Lines Ltd, dan dilengkapi polis asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh Vero Marine Ltd;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 313000 tanggal 18 Juli 2017 sebesar CIF USD83,691.44 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9030/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tidak sesuai ketentuan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef C Knuckle IW - Baik/Beku (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand , dengan nilai pabean CIF USD83,691.44 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 313000 tanggal 18 Juli 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9030/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9030/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef C Knuckle IW - Baik/Beku (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD83,691.44 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 313000 tanggal 18 Juli 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S., S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.