Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000598.45/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 181120 tanggal 11 Agustus 2017, berupa importasi 2 (dua) Pos jenis barang, DC Flat Motor 3631-390-5050/SSW6217S, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 8501.31.40 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 8501.31.40 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.178.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:
1. Sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:
  1. Surat Pengajuan Keberatan nomor 58/TRIN/IMPORT/IX/2017 tanggal 18 September 2017;
  2. Tanda terima permohonan keberatan;
  3. Fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ);
  4. Fotokopi surat penetapan;
  5. Data pendukung lain berupa:
    1) Fotokopi PIB nomor 181120 tanggal 11 Agustus 2017;
    2) Fotokopi Form E nomor E1739B35D0500126 tanggal 09 Agustus 2017;
    3) Fotokopi Invoice & Packing List nomor 0781895928 tanggal 07 Agustus 2017;
    4) Fotokopi Master AWB nomor 160-82003386 tanggal 09 Agustus 2017;
    5) Fotokopi House AWB nomor VGZ55000468 tanggal 09 Agustus 2017;
    6) Fotokopi NPWP nomor 21.038.493.9-431.000;
    7) Fotokopi API-P nomor 101603477-B tanggal 22 Maret 2016;
    8) Fotokopi Akta Perusahaan No. 5 tanggal 05 Agustus 2015.
2. Yang menjadi pokok masalah adalah tarif, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp25.178.000,00 (dua puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
3. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa importasi tersebut diberitahukan menggunakan fasilitas skema preferensi tarif Asean-China Free Trade Area dengan Form E nomor E1739B35D0500126 tanggal 09 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, The People Republic of China sehingga tarif Bea Masuk menjadi 0%;
4. Berdasarkan Master Air Way Bill nomor 160-82003386 tanggal 09 Agustus 2017 dan House Air Way Bill nomor VGZ55000468 tanggal 09 Agustus 2017 diketahui bahwa barang tersebut melakukan transit di Hongkong (HKG) sebelum ke Jakarta (CGK);
5. Bahwa importir tidak dapat melampirkan/menyerahkan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
6. Bahwa telah dikirimkan surat Rejection of The Certificate of Origin dengan nomor surat S-997/KPU.03/2017 tanggal 24 Oktober 2017 ke Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, The People Republic of China;
7. Berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat meiampirkan/menyerahkan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 atas jenis barang 2 (dua) Pos Jenis Barang, DC Flat Motor 3631-390-5050/SSW6217S pada PIB nomor 181120 tanggal 11 Agustus 2017 pada HS 8501.31.40, BM 0% dan lebih tepat diklasifikasikan pada HS 8501.31.40, BM 10% (MFN);
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi klasifikasi barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pemberitahuan impor barang yang telah dilakukan penelitian ulang tidak tepat, sehingga klasifikasi barang impor tersebut ditetapkan kembali sebagaimana dinyatakan dalam KEP-1716/KPU.03/2017 tanggal 30 November 2017;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1716/KPU.03/2017 tanggal 30 November 2017 dan bermaksud mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :

1. Barang yang Pemohon Banding impor adalah barang yang berasal dari China seperti yang tercantum pada Certificate Of Origin Form E no. E1739B35D0500126 sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif bea masuk ACFTA;
2. Sesuai dengan Air Way Bill no.VGZ55000468 dan Form E, barang yang Pemohon Banding impor adalah DC Flat Motor 3631-390-5050/SSW6217Ssebanyak 2,520 pcs dengan berat bruto 664 kgs sama dengan barang yang Pemohon Banding terima sesuai dengan PIB no.181120 yang membuktikan bahwa tidak ada penambahan maupun pengurangan barang impor saat transit di Hongkong.;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1716/KPU.03/2017 tanggal 30 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 (dua) Pos jenis barang, DC Flat Motor 3631-390-5050/SSW6217S dengan PIB Nomor: 181120 tanggal 11 Agustus 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1716/KPU.03/2017 tanggal 30 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan barang yang Pemohon Banding impor adalah barang yang berasal dari China seperti yang tercantum pada Certificate Of Origin Form E no. E1739B35D0500126 sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif bea masuk ACFTA dan Sesuai dengan Air Way Bill no.VGZ55000468 dan Form E, barang yang Pemohon Banding impor adalah DC Flat Motor 3631-390-5050/SSW6217Ssebanyak 2,520 pcs dengan berat bruto 664 kgs sama dengan barang yang Pemohon Banding terima sesuai dengan PIB no.181120 yang membuktikan bahwa tidak ada penambahan maupun pengurangan barang impor saat transit di Hongkong;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:

Rule 8: Direct Consignment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E1739B35D0500126 tanggal 09 Agustus 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China, namun sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyampaikan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E;

bahwa berdasarkan Certificate on Non Manipulation dari China Inspection Company Limited, yang menyatakan bahwa barang dengan dokumen Form E nomor E1739B35D0500126, dikapalkan dari Xiamen China tujuan Jakarta Indonesia, transit di Hongkong, dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Certificate on Non Manipulation dari China Inspection Company Limited, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 2 (dua) Pos jenis barang, DC Flat Motor 3631-390-5050/SSW6217S, negara asal China dengan PIB Nomor: 181120 tanggal 11 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 8501.31.40, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1716/KPU.03/2017 tanggal 30 November 2017;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1716/KPU.03/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006920/KPU.03/NP/2017 tanggal 08 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 2 (dua) Pos jenis barang, DC Flat Motor 3631-390-5050/SSW6217S, negara asal China, atas PIB Nomor: 181120 tanggal 11 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 8501.31.40, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S., SH., M.H. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.