Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118196.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
18 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017, berupa importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Forklft Chassis No. CT19D-50108 With Mast 3EP43 ..., dst), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8427.20.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 8427.20.00 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp266.213.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:
1. Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa:
a. Fotokopi SPTNP
b. Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, invoice, packing list, B/L, form E, dll.
2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan.
3. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. berdasarkan Form E Nomor E172102003820045 tanggal 13 April 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Mitsubishi Caterpillar Forklift Asia Pte.,Ltd. dan barang dimuat dari Dalian (China) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP).
b. berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 001709 tanggal 24 April 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit terakhir di pelabuhan Singapura (SGSIN). Sarana pengangkut Beatrice Schulte 1703S mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan Korea dan China.

Dokumen Manifes (BC 1.1) Nomor 001709
tanggal 24 April 2017
Nama Sarkut : Beatrice Schulte 1703S
Tanggal tiba : 24-04-2017
Pel. Asal : KRPUS
Pel. Bongkar : IDTPP
Pel. Transit : SGSIN
 
c. Berdasarkan informasi dari B/L sarkut yang digunakan adalah Beatrice Schulte 1703S dengan hasil tracking vessel sbb:
 
Country Port Terminal Date of Arrival Date of Departure
KOREA INCHEON HANJIN INCHEON CONTAINER TERMINAL 2017.04.09 08:00 2017.04.10 03:00
CHINA DALIAN Dalian International Container Terminal Co, Ltd 2017.04.10 19:30 2017.04.11 14:00
CHINA XINGANG Tianjin Port Euro Asia International 2017.04.12 07.06 2017.04.13 07:30
KOREA BUSAN NEW PORT PUSAN NEWPORT CO., LTD 2017.04.15 07:00 2017.04.15 18:00
KOREA BUSAN Busan Port Terminal 2017.04.16 02:00 2017.04.16 19:00
SINGAPORE SINGAPORE PORT OF SINGAPORE AUTHORITY 2017.04.22 19:00 2017.04.23 13:00
INDONESIA JAKARTA KOJA CNTR TMNL (UTC 3) 2017.04.24 22:20 2017.04.26 12:00
 
d. berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Dalian, China (CNDLC) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok (IDTPP);
e. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sarana pengangkut yang digunakan adalah BEATRICE SCHULTE 1703S, barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan non party Busan, Korea (indirect consignment);
4. Sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China
b. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China,
c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

ARTICLE 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
 
d. bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 8: Direct Consignment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any nonACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) The transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) The products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) The products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
 
e. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

f. bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA sbb:

Rule 21

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
g. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disampaikan hal – hal sebagai berikut:
h.1. Sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Korea, sedangkan status Korea sama dengan negara non-FTA lainnya.
h.2. Bahwa importir tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean.
h.3. Bahwa importir menyerahkan dokumen terkait pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional berupa Certificate tanpa tanggal dan nomor dari CNC line yang menyatakan “cargo has not or will not be subjected in any process”.
h.4. Bahwa atas dokumen tersebut sedang dalam proses konfirmasi kepada Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau.
h.5. Dengan rute pengangkutan tersebut, tidak lengkapnya dokumen pembuktian pemenuhan kriteria pengiriman langsung dan sedang berlangsungnya proses konfirmasi kepada otoritas penerbit SKA maka tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment dan sedang dalam proses konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN);

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 257/IMEX-HO/PRMH/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 perihal Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan pajak Nomor: B.406/PAN.Wk/BG.312018 tanggal 14 Februari 2018 Perihal Permintaan Surat Bantahan dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding sampaikan surat bantahan atas Surat Uraian banding Nomor SR-234/KPU.01/2018 Tanggal 29 Januari 2018 dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-118196-2017 sebagai berikut:

1. FORM E No. E172102003820045 yang diterbitkan oleh yang berwenang Pemerintah Republik China tanggal 13 April 2017, mencantumkan barang berupa (Cat Lift Truck) yang terdiri dari beberapa model dengan rincian sebagai berikut:
  • Satu (1) Unit Model DP45NT With Mast 3FP43.
  • Empat (4) Unit Model DP3OND With Mast 3FP60
  • Dua (2) Unit Model DP3OND With Mast 2SP30
Di impor oleh Pemohon Banding dengan alamat Gedung TMT 1 LT 11 --17 Suite 1101 — 1701 JL. Cilandak KKO No. 1 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560, Indonesia. Selain imformasi diatas, yang berwenang Pemerintah Republik China menyebutkan barang-barang tersebut diatas berasal dari Dalian China dan dikirim ke Jakarta — Indonesia melalui laut dengan menggunakan Vessel BEATRICE SCHULTE 1703S;
2. Commercial Invoice No. CO-105380 tanggal 6 April 2017 yang diterbitkan oleh Mitsubishi Nichiyu Forklift Asia Pasific PTE.LTD, menyebutkan CONSIGNEE barang impor sebagaimana disebutkan diatas adalah Pemohon Banding dengan alamat Gedung TMT 1 LT 11 —17 STE 1101 —1701 JL. Cilandak KKO No. 1 Cilandak Timur — Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560, Indonesia. Dalam Invoice juga disebutkan bahwa Negara asal barang impor adalah Dalian China, dengan menggunakan sarana pengangkut Beatrice Schulte V.1703S;
3. Bill of Lading No. XDDP000835 tanggal 11 April 2017 yang diterbitkan oleh CNC Line Ltd sebagai Shipping Lines disebutkan bahwa Port of Loading (Pelabuhan Muat) Dalian China, Port of Discharge Jakarta Indonesia, dengan menggunakan sarana pengangkut Beatrice Schulte V.1703S. Consignee adalah PT. TU, dengan alamat PT. TU dengan alamat Gedung TMT 1 LT 11 — 17 Suite 1101 — 1701 JL. Cilandak KKO No. 1 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560, Indonesia;
4. Berdasarkan penjelasan diatas dan didukung dengan dokumen impor, barang importasi yang dipermasalahkan oleh Terbanding berasal dari Dalian China, dikirim ke Jakarta — Indonesia. Dan Oleh karenanya, atas barang impor yang dipermasalahkan oleh Terbanding "Seharusnya" tetap berlaku ketentuan Preferensi Tariff sesuai ASEAN — CHINA Free Trade Area Prefential Tariff (ACFTA) dengan Tarif Bea Masuk Nol (0) persen;
5. Certificate yang diterbitkan oleh PT. Container Maritime Activities Indoseia sebagai agent dari CNC Line menjelaskan bahwa Barang Importasi sesuai B/L No:XDDP000835 dikirim dari Dalian China dan akan transit di pelabuhan Busan dan Singapore dengan tujuan akhir adalah Jakarta, dimana Busan bukan merupakan anggota ACFTA;
6. Lampiran II Peraturan Menteri Keungan No. 2015/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan; Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman Iangsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
  • Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
  • SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
  • Invoice dari barang yang bersangkutan;
  • Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
7. Pasal 5 ayat 2 huruf c, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 229/PMK.04/2017, Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit dan/atau transshipment) harus sesuai ketentuan:
i) Transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan.
ii) Barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atau
iii) Tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik;
8. CNC Line Ltd sebagai Shipping Lines, tidak menerbitkan Through Bill of Lading, sebagai pengganti pihak CNC Line Ltd melalui PT. Container Maritime Activities Indoseia sebagai agent dart CNC Line, menyerahkan dokumen pengangkutan lainnya berupa "CERTIFICATE", dimana Point 3 dari sertificate tersebut menjelaskan "Cargo has not be subjected in any process during their stay / transshipment period in Busan and Singapore Port" Barang import tidak dilakukan proses apapun selama masa tinggal / transit di Pelabuhan Susan dan Singapore;
9. Penjelasan point 8 diatas memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf c PMK diatas (lihat penjelasan point tujuh). Dengan demikian Barang Impor yang dipermasalahkan oleh Terbanding dikirim dari Dalian China dan Transit di Pelabuhan Busan dan Singapore dimana Korea bukan merupakan Negara Anggota ACFTA tidak menggugurkan atau menghapuskan Preferensi Tariff sesuai ACFTA dengan tarif Bea Masuk Nol (0) Persen, karena sudab memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan diatas;
10. Berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas koreksi dan penolakan keberatan yang dilakukan oleh Terbanding alas Barang Impor dengan tariff Preferensi Bea Masuk Nol (0) Persen, sesuai PIB AJU No. 000000-000683-20170427-713922 tanggal 2 Mei 2017 tidak berdasarkan data dan bukti yang benar. Oleh Karena itu Pemohon Banding memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim menolak seluruhnya koreksi yang dilakukan deli Terbanding dan Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6411/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Forklft Chassis No. CT19D-50108 With Mast 3EP43 ..., dst) dengan PIB Nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6411/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa FORM E yang Pemohon lampirkan pada saat Pemberitahuan (PIB) sudah mencantumkan data sebagaimana mestinya agar mendapatkan tarif preferensi sesuai skema ACFTA, dan di PIB pemohon banding juga sudah jelaskan sebagai berikut:

- Kolom 19 di cantumkan kode fasilitas preferensi tariff 54 dan tertulis "preferensi tarif importasi
- Asean — China" Certificate Of Origin (CO) E172102003820045 tanggal 13 April 2017
- Kolom 12 di cantumkan pelabuhan muat Dalian
- Kolom 13 Pelabuhan tujuan Tanjung Priok
- Kolom 33 di cantumkan preferensi tarif importasi Asean – China
- Lembar lampiran dokumen PIB tercatum Certificate Of Origin (00) nomor dokumen E172102003820045 tanggal 13 April 2017 dan nomor Invoice CO-105380 tanggal 06 April 2017;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:

Rule 8: Direct Consignment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E172102003820045 tanggal 13 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;

bahwa berdasarkan surat jawaban dari Liaoning Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 2100001765 tanggal 8 Desember 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh Liaoning Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang diangkut dari Dalian China menuju Jakarta, tanpa transhipment di Korea;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line menyatakan barang yang diangkut dengan kontainer nomor APZU4713349, BMOU4326213 dan segel nomor F5191620, F5191619, dengan Bill of Lading nomor XDDPOOO835, dikapalkan dari Dalian China tujuan Jakarta, dengan melalui rute Dalian, Busan, Singapore, Jakarta, dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat jawaban dari Liaoning Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 2100001765 tanggal 8 Desember 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Forklft Chassis No. CT19D-50108 With Mast 3EP43 ..., dst), negara asal China dengan PIB Nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017, klasifikasi barang HS 8427.20.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6411/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017;

bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:

bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:

1. transit dilakukan karena pertimbangan geografis;
2. barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan
3. tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga;


bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:

(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.;


bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);

bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut: Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari CNC Line kapal yang mengangkut barang yang diimpor Pemohon banding dari China menyatakan bahwa kapal transit di Busan Korea dan Singapore;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017 sehingga banding ditolak.

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6411/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Forklft Chassis No. CT19D-50108 With Mast 3EP43 ..., dst), negara asal China, atas PIB Nomor: 192410 tanggal 2 Mei 2017, klasifikasi barang HS 8427.20.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
TAK SE, Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.