Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000433.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 276788 tanggal 16 Juni 2017, berupa importasi Frozen Boneless Beef *A* Trimmings 65CL (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand (NZ), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD47,676.16 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD51,932.96, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp7.127.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-237/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-30/KPU.01/2018 tanggal 02 Januari 2018, disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding pada sidang tanggal 14 Agustus 2018 sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 415800 tanggal 15 September 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Harvey Industries Group Pty Ltd dengan Commercial Invoice nomor SO-273038 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai CIF USD 47,676.16;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data-data yang diserahkan belum cukup Iengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

bahwa sesuai Pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 14 Agustus 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi Bari asas keaditan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.;
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini citanggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan,
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh lmportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;


bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:

a. Bahwa importir melampirkan surat keterangan bahwa negosiasi dilakukan menggunkaan telepon dan whatssapp, tapi tidak dilampirkan bukti percakapan melalui whatssapp sebagai bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui proses negosiasi pembentukan harga yang disepakati antara importir dengan supplier;
b. Bahwa importir tidak menyerahkan sales contract dan proforma invoice atau semacamnya dalam transaksi jual bell, sehingga tidak terbukti barang impor berasal dari transaksi jual bell. Mengingat transaksi antar negara (ekspor impor) memiliki tingkat risiko sangat tinggi sehingga diperlukan kepastian hukum (diantaranya mengatur mengenai kesepakatan jangka waktu pengiriman barang, jangka waktu pembayaran, sistem/cara pembayaran, dst.) dalam proses transaksi jual beli diantaranya dengan pembuatan kontrak/perjanjian jual beli secara tertulis yang menjadi induk dari dokumen-dokumen transaksi jual beli. Dengan tidak adanya kontrak/perjanjian jual beli tersebut maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan barang impor dalam sengketa a quo berasal dari transaksi jual beli serta tidak diketahui bilamana terdapat persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 yang dapat menggugurkan nilai transaksi;
c. Validitas/kronologis terbitnya dokumen perdagangan diragukan karena tidak lazim pada order confirmation tertanggal 03 Agustus 2017 diterbitkan Iebih dahulu dibandingkan dengan purchase order yang diterbitkan pada 07 Agustus 2017, dan pada purchase order sudah mencantumkan nomor invoice serta nomor petikemas sesuai Bill of Lading;
d. Sesuai bukti pengeluaran kas, buku bank dan rekening koran menunjukkan tanggal transfer adalah 13 September 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 18 September 2017 sehingga reliabilitas/kehandalan pembukuan diragukan;
e. Pada invoice syarat pembayaran adalah "Telegraphic Transfer against Copy of Document" tetapi tidak diketahui tanggal penerimaan copy dokumen sehingga tidak diketahui juga tanggal pengakuan hutang dan jatuh tempo hutang sebenarnya;
f. Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
g. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean;


bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 415800 tanggal 15 September 2017 tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/KPU.01/2018 tanggal 02 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya”

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor CKI-TANGGAPAN/201810- 007 tanggal 02 Oktober 2018 tentang Bantahan terhadap Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

“bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan nomor di atas, setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Terbanding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut:

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6c validitas/kronologis terbitnya dokumen perdagangan diragukan karena tidak lazim pada order confirmation tertanggal 03 Agustus 2017 diterbitkan dahulu dibandingkan dengan purchase order yang diterbitkan pada 07 Agustus 2017, dan pada purchase order sudah mencantumkan nomor invoice serta nomor petikemas sesuai Bill of Lading.;

bahwa penjelasan butir 6c adalah Pemohon Banding perlu menjelaskan Purchase Order dibuat hanya untuk pencatatan intern perusahaan;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6d sesuai bukti pengeluaran kas, buku bank dan rekening koran menunjukan tanggal transfer adalah 13 September 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 18 September 2017 sehigga reliabilitas/kehandalan pembukuan diragukan.;

bahwa penjelasan butir 6d adalah transfer pada tanggal 13 September 2017 pemohon banding mencatatnya sebagai Uang Muka Pembelian. Pada tanggal 18 September 2017 barang tiba (received) di gudang dan dibongkar, Pemohon Banding menjurnal balik;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6f Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier;

bahwa penjelasan butir 6f adalah Pemohon banding telah melampirkan Bukti Bank, Bukti TT, Invoice, Rekening Koran, General Ledger Bank, General Ledger Hutang Dagang, General Ledger Kartu Hutang, dan Purchasing Report;

bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono”;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-30/KPU.01/2018 tanggal 02 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020959/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 September 2017 atas PIB Nomor 415800 tanggal 15 September 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef *A* Trimmings 65CL (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand , dengan nilai pabean CIF USD47,676.16 menjadi CIF USD51,932.96 dengan tagihannya sebesar Rp. 7.127.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD51,932.96 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean;
    2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
  2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
  4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah."


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 13 September 2017 sebesar USD47,676.16 dengan kurs Rp13.201,00 setara Rp 629.372.988,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 629.422.988,00 ditujukan untuk Harvey Industries Pty Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor SO-273038 dengan nilai barang USD47,676.16;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening XXX atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 13 September 2017 sebesar Rp 629.422.988,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 415800 tanggal 15 September 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef *A* Trimmings 65CL (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand dengan nilai pabean CIF USD47,676.16 sesuai dengan invoice nomor SO-273038, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 13 September 2017 tersebut;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: KLISFRE508266 tanggal 1 September 2017 diterbitkan oleh K Line Pty Ltd, dan dilengkapi polis asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh AIG Australia Ltd;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 415800 tanggal 15 September 2017 sebesar CIF USD47,676.16 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-30/KPU.01/2018 tanggal 02 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020959/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 September 2017, tidak sesuai ketentuan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef *A* Trimmings 65CL (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand , dengan nilai pabean CIF USD47,676.16 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 415800 tanggal 15 September 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-30/KPU.01/2018 tanggal 02 Januari 2018;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-30/KPU.01/2018 tanggal 02 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-020959/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef *A* Trimmings 65CL (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD47,676.16 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 415800 tanggal 15 September 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S., SH., M.H. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.