Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000032.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi Jenis Barang: Blended Thickener Protexaba 2046a Baik/Baru, Jumlah Barang: 400 CT, Pemasok: Cargill (Malaysia) Sdn.Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8135/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pembebanan Penetapan
1 Blended Thickener Protexaba 2046a Baik/Baru BM 0% (ACFTA) BM 5% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp57.231.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-8135/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-862/KPU.01/2018 tanggal 26 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China Free Trade Area yaitu Form E Nomor E171100301760046 tanggal 17 Agustus 2017;

bahwa pada PIB kolom 1 pemasok diberitahukan Cargill (Malaysia) Sdn.Bhd, kolom 12 pelabuhan muat diberitahukan Tianjinxingang (CNTXG), pelabuhan transit kosong dan pelabuhan tujuan diberitahukan Tanjung Priok (IDTPP);

bahwa berdasarkan BC 1.1 Nomor 003681 tanggal 28 Agustus 2017, sarana pengangkut yang membawa masuk barang impor ke dalam daerah pabean tiba pada tanggal 29 Agustus 2017 dengan kapal PORT KLANG VOYAGER 0012S;

bahwa berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa shipment kapal PORT KLANG VOYAGER 0012S melalui rute Xingang-Busan-Busan New Port- Singapore-Indonesia Tanjung Priok dan seterusnya. Kapal berangkat dari Xingang kemudian transit di Busan dan Busan New Port, kemudian transit di Singapore dan kapal baru tiba di Tanjung Priok, Jakarta Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2017.

bahwa berdasarkan rute tersebut disimpulkan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017 tidak memenuhi kriteria direct consignment, karena tidak dilengkapi dengan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit, sampai ke daerah pabean;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/BDG-PP/I/2018 tanggal 3 Januari 2018 dan Surat Bantahan Nomor 027/TAS-PP/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa berdasarkan Certificate dari pihak pelayaran CMA CGM Korea, sudah jelas bahwa kargo dengan BL Nomor AHRD004510 tidak mengalami proses apapun selama proses transit di Busan, Korea;

bahwa berdasarkan Statement Letter dari pihak supplier, dijelaskan bahwa tidak terjadi perubahan nama kapal, nomor container dan segel yang menunjukkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor tetap berada di atas kapal, selain itu diperjelas juga bahwa dari pihak negara transit (korea), tidak menyatakan bahwa kargo ini mengalami transit/transshipment sehingga tidak diperlukan untuk merilis certificate non-manipulation;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8135/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 atas importasi barang Blended Thickener Protexaba 2046a Baik/Baru, Jumlah Barang: 400 CT, Pemasok: Cargill (Malaysia) Sdn.Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA) sesuai Form E Nomor E171100301760046 tanggal 17 Agustus 2017 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Annex 3 ROO for the ACFTA and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8135/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017 dengan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China Free Trade Area yaitu Form E Nomor E171100301760046 tanggal 17 Agustus 2017 namun tidak memenuhi kriteria direct consignment, karena tidak dilengkapi dengan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit, sampai ke daerah pabean;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8135/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dengan alasan antara lain:

bahwa berdasarkan Certificate dari pihak pelayaran CMA CGM Korea, sudah jelas bahwa kargo dengan BL Nomor AHRD004510 tidak mengalami proses apapun selama proses transit di Busan, Korea;

bahwa berdasarkan Statement Letter dari pihak supplier, dijelaskan bahwa tidak terjadi perubahan nama kapal, nomor container dan segel yang menunjukkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor tetap berada di atas kapal, selain itu diperjelas juga bahwa dari pihak negara transit (korea), tidak menyatakan bahwa kargo ini mengalami transit/transshipment sehingga tidak diperlukan untuk merilis certificate non-manipulation;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina;

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of ChinA (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:||

Rule 8:
Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

a. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
b. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
c. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
d. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.


bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, sebagai berikut:

BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hongkong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hongkong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;


bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017 menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China Free Trade Area yaitu Form E Nomor E171100301760046 tanggal 17 Agustus 2017, nama pemasok: Cargill (Malaysia) Sdn.Bhd, pelabuhan muat: Tianjinxingang (CNTXG), pelabuhan tujuan: Tanjung Priok (IDTPP), Nomor Container: TEGU3048585 20”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, diketahui bahwa shipment kapal PORT KLANG VOYAGER 0012S melalui rute Xingang-Busan-Busan New Port- Singapore-Indonesia Tanjung Priok yang berangkat dari Xingang pada tanggal 17 Agustus 2017, kemudian transit di Busan New Port pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2017, kemudian transit di Singapore pada tanggal 27 Agustus 2017 dan kapal baru tiba di Tanjung Priok, Jakarta Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2017;

bahwa terhadap Form E Nomor E171100301760046 tanggal 17 Agustus 2017, Terbanding telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Beijing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor S-5876/KPU.01/2017 tanggal 9 Oktober 2017 hal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Surat Nomor 1107001724 tanggal 19 Desember 2017 hal Verification on Form E No. E171100301760046 yang pada pokoknya menyatakan bahwa walaupun selama perjalanan melakukan transit di Busan Korea tetapi segel sebagaimana ditunjukkan dalam B/L tidak pernah dibuka. Apabila dilakukan pembukaan segel maka nomor segel container yang baru di pelabuhan tujuan akan berbeda dari yang ditunjukkan dalam B/L;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Certificate dari pihak pelayaran yaitu CMA CGM Korea, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kargo dengan BL Nomor AHRD004510 tidak mengalami proses apapun selama proses transit di Busan, Korea;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Statement Letter dari pihak supplier, yang pada pokoknya menyetakan bahwa tidak terjadi perubahan nama kapal, nomor container dan segel yang menunjukkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor tetap berada di atas kapal, selain itu diperjelas juga bahwa dari pihak negara transit (korea), tidak menyatakan bahwa kargo ini mengalami transit/transshipment sehingga tidak diperlukan untuk merilis certificate non-manipulation;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat atas importasi barang Blended Thickener Protexaba 2046a Baik/Baru, Jumlah Barang: 400 CT, Pemasok: Cargill (Malaysia) Sdn.Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA) dengan menggunakan Form E Nomor E171100301760046 tanggal 17 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung berdasarkan Rule 8(c) Annex 3 ROO for the ACFTA and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Blended Thickener Protexaba 2046a Baik/Baru, Jumlah Barang: 400 CT, Pemasok: Cargill (Malaysia) Sdn.Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017, klasifikasi HS 2106.90.41 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA);

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8135/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019473/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 September 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang Blended Thickener Protexaba 2046a Baik/Baru, Jumlah Barang: 400 CT, Pemasok: Cargill (Malaysia) Sdn.Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 387357 tanggal 30 Agustus 2017, klasifikasi HS 2106.90.41 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-000032.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 November 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.