Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118885.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Super Broom Baik Baru, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 416148 tanggal 18 September 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD9,278.40, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD12,388.80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp10.156.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding Nomor KEP-8297/KPU.01/2017 tanggal 16 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 06 Juni 2018, disimpulkan sebagai berikut:

  1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya
  2. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract nomor WBL6008 tanggal 24 Juli 2017, namun atas dokumen sales contract tersebut tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersepakat dan hanya tertera stempel dari pihak supplier, sehingga atas dokumen sales contract tersebut diragukan kebenaran dan
  3. bahwa pada Buku Besar Hutang Dagang tertanggal 18 September 2017, terdapat pencatatan dengan keterangan “(ZHEJIANG EASY HOUSEWARES CO LTD) PEMBAYARAN DENGAN DEPOSIT” sedangkan berdasarkan bukti pembayaran deposit diketahui bahwa pembayaran sebesar 000,00 dilakukan pada tanggal 24 Juli 2017.
  4. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Hutang Dagang Periode Juli 2017, dimana pemesanan dan tagihan terbit pada bulan Juli 2017, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.
  5. bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh.
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding mempermasalahkan hal teknis mengenai korespondensi pembentukan harga yang sangat tidak beralasan. Jika Terbanding melakukan telusuran atas data-data impor Pemohon Banding, dapat dengan mudah ditemukan bahwa Pemohon Banding sudah sangat sering melakukan importasi dengan Supplier dan produk yang sama yang. Bahkan sebagian dan importasi tersebut, nilai pabean diterima oleh Terbanding sehingga sangatlah mengherankan petugas PFPD yang satu dengan yang lain bisa membuat keputusan yang berbeda. Inkonsistensi dalam hal ini tentu sangat disayangkan untuk institusi sebesar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

bahwa permasalahan Sales Contract yang tidak ada tanda tangan kedua belah pihak yang diutarakan oleh Terbanding sangatlah tidak tepat dan beralasan dimana Terbanding mempermasalahkan masalah teknis yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding mengenai Nilai Pabean fiktif yang ditetapkan Terbanding;

 

bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Supplier adalah dalam dua tahapan yaitu deposit di awal sebagai konfirmasi proses pembelian dan pembayaran pelunasan pada saat pesanan telah dikirimkan. Tentu saja postingan pembayaran pelunasan nantinya akan mengurangi deposit yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebelumnya. Postingan yang dipermasalahkan terbanding pada tanggal 28 Agustus 2017 itu adalah pada saat Pemohon Banding telah menerima barang pesanan dan melakukan posting pelunasan dimana posting pelunasan tersebut diambil dari deposit yang dilakukan pada tanggal 24 Juli 2017;

 

bahwa jurnal penyesuaian yang dipermasalahkan Terbanding adalah jurnal penyesuian yang dilakukan oleh Pemohon Banding setelah melakukan postingan pelunasan pada tanggal 18 September 2017 tersebut. Karena postingan pelunasan tersebut tidak langsung mengurangi Deposit Pembelian secara langsung di system akuntansi Pemohon Banding namun terlebih dahulu mengurangi Kas, maka dilakukan jurnal penyesuaian untuk mengurangi Deposit Pembelian di kredit dan mendebet kembali Kas yang telah diposting untuk pembayaran;

 

bahwa transaksi yang berkaitan dengan pesanan ini semuanya terjadi di bulan Agustus dan September 2017 sehingga tidak relevan untuk melampirkan Buku Besar untuk bulan Juli 2017 karena belum terjadi transaksi;

 

bahwa hal-hal teknis akuntansi yang dipermasalahkan oleh Terbanding sangatlah mengherankan karena telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku sehingga Pemohon Banding meragukan kompetensi Terbanding atas prinsip-prinsip akuntansi yang berlakuk secara umum;
 

Dan dalil yang Pemohon Banding sampaikan tersebut jelas bahwa Keputusan Terbanding KEP-8297/KPU.01/2017 tanggal 26 Oktober 2017 diterbitkan sesuai dengan asas kepatutan dan kepastian hukum yang berlaku sehingga Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

  

Menurut Majelis:

bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-8297/KPU.01/2017 tanggal 16 November 2017 adalah penetapan nilai pabean barang impor Super Broom Bolde, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 416148 tanggal 15 September 2017, nilai pabean CIF USD9,278.40, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD12,388.80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.156.000,00 (sepuluh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

 

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur   bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 416148 tanggal 15 September 2017, uraian barang Super Broom Bolde, jumlah barang 3,480 PCS (174 CTNS), negara asal China, pengirim/penjual Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd., House B/L nomor COAU7052990720 tanggal 31 Agustus 2017, Invoice/Packing List Nomor WBL6008 tanggal 31 Agustus 2017 sebesar CIF USD9,278.40 (FOB USD8,978.40, asuransi USD20.00, freight USD280.00);

 

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

 

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

 

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Super Broom Bolde pada PIB nomor 416148 tanggal 15 September 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD9,278.40 menjadi CIF USD12,388.80;

 

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
 
bahwa Pasal
23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
“(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”

 

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 010186 tanggal 28 Agustus 2017, Terbanding melakukan penyesuaian nilai barang pada PIB nomor 416148 tanggal 15 September 2017 dengan menambah nilai freight dan insurance atas barang impor berupa Super Broom Bolde, jumlah barang 6,278.00 PCS, menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD2.6662/PCE menjadi CIF USD3.56/PCE;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor pada PIB a quo adalah harga pada penjualan online melalui situs http://www.tokopedia.com, uraian barang Super Broom (Sapu Otomatis), harga satuan IDR100.000,00/PCE, setelah dihitung dengan Faktor Mutlipikator harga satuan barang pembanding tersebut menjadi CIF USD3.5621/PCE;

 

bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:

  1. barang impor yang bersangkutan;
  2. barang identik; atau
  3. barang serupa,

dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan;

 

Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur sebagai berikut:

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. Bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasik nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan;
 

bahwa angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel diterapkan atas;

(1) Jangka waktu;

Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan mejadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya

(2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity);

Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.

(3) Data harga;
a) Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama;
b) Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c) Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;

 
bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, serta angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Purchase Order yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd. nomor PO20170710 tanggal 24 Juli, uraian barang Floor Sweeper, quantity 3.480 PCS, harga satuan FOB Ningbo USD2.58/PCE, dengan total nilai FOB Ningbo USD8,978.40, terms 3000 USD as deposit, remaining balance due to after BL shown;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Sales Contract (SC) antara Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd. dan Pemohon Banding nomor WBL6008 tanggal 24 Juli 2017, uraian barang Super Broom Bolde, quantity 3,480 dengan total nilai FOB USD8,978.40, term of payment 3000 USD T/T downpayment, T/T with balance in 7 days after copy BL, beneficiary (Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd.), nomor rekening beneficiary (Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd.) 379268057539, Swift BKCHCNBJ910 pada Bank of China Jinyun Br (Zhejiang);

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice/Packing List nomor WBL6008 tanggal 31 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd. untuk Pemohon Banding; uraian barang Super Broom Bolde, ), measurement 29.46 M3, jumlah barang 3,480 PCS (174 CTNS, total nilai USD8,978.40, incoterm FOB Ningbo;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Freight/Insurance Invoice atas Invoice nomor WBL6008 tanggal 31 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd. untuk Pemohon Banding; tercantum freight cost 1x20 GP USD280.00 dan insurance expense USD20.00, sehingga total nilai invoice USD300.00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor COAU7052990720 tanggal 31 Agustus 2017, Shipper Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, vessel Cosco Haifa 033S, port of loading Ningbo, port of discharge Jakarta, description of packages and goods 174 Cartons Super Broom Bolde, berat kotor 3,045.00 Kg, kubikasi (measurement) 29.46 CBM; dimana tercantum ocean freight prepaid;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor 14690883319029 tanggal 07 September 2017 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Insurance Company of China Ltd., tertanggung Pemohon Banding, invoice nomor WBL6008, sarana pengangkut Cosco Haifa 033S, nilai pertanggungan USD9,000.00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat 2 (dua) bukti tranfer (T/T) yang diterbitkan oleh BCA, atas pembayaran dari Pemohon Banding dengan nomor rekening 7570302315, kepada beneficiary (Zhejiang Easy Housewares Co. Ltd.), nomor rekening 379268057539 pada Bank of China Jinyun Branch, sebesar masing-masing USD3.000.00 (IDR39.945.000,00) tanggal 24 Juli 2017 dengan catatan Deposit PO20170710 dan USD6,278.40 (IDR83.264.141,00) tanggal 19 September 2017 dengan catatan Invoice WBL6008+Freight/Insurance, sehingga total nilai transfer USD9,278.40;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro nomor rekening 7570302315 (valuta IDR), yang diterbitkan oleh BCA atas nama Pemohon Banding, periode 30 Juni 2017 s.d. 31 Juli 2017, yang mencatat tarikan tanggal 24 Juli 2017 sebesar IDR39.945.000,00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro nomor rekening 7570302315 (valuta IDR), yang diterbitkan oleh BCA atas nama Pemohon Banding, periode 31 Agustus 2017 s.d. 30 September 2017, yang mencatat tarikan tanggal 19 September 2017 sebesar IDR83.264.141,00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor pada PIB nomor 416148 tanggal 15 September 2017 sebesar total USD9,278.40, antara lain pada Jurnal Umum periode 24 Juli 2017, Buku Besar periode 01 s.d 31 Juli 2017, Rincian Pembayaran Faktur periode 31 Agustus 2017, Buku Besar periode 01 s.d. 30 September 2017, dan Rincian Buku Besar Pembantu Hutang periode 01 s.d. 30 September 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 416148 tanggal 15 September 2017, uraian barang Super Broom Bolde, negara asal China, sebesar CIF USD9,278.40 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Super Broom Bolde, negara asal China, sebesar CIF USD9,278.40 sesuai PIB Nomor 416148 tanggal 15 September 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar  nihil.

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8297/KPU.01/2017 tanggal 16 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 September 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Super Broom Bolde sebesar CIF USD9,278.40 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 416148 tanggal 15 September 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.
 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.