Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119049.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
22 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena sarana pengangkut singgah di Hongkong sebelum menuju Indonesia, atas importasi Jenis Barang: 20,408.96 M2 PP Primary Backing Proback Beaulieu - 11256 FF TNBL - Barang Baru…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah barang: 10 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8961/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, dengan perincian sebagai berikut:

  

Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan
Klasifikasi Pembebanan Klasifikasi Pembebanan
1 20,408.96 M2 PP Primary Backing Proback Beaulieu - 11256 FF TNBL - Barang Baru 5407.20.00 0% (ACFTA) 5407.20.00 15% (MFN)
2 54,925.20 M2 PP Secondary Backing Proback Beaulieu — 2X28.22 WH CF — Barang Baru 5407.20.00 0% (ACFTA) 5407.20.00 15% (MFN)

 

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp27.263.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan KEP-8961/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-447/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017 dan menggunakan preferensi tarif impor dalam rangka skema ACFTA untuk pos 1 dan 2 yaitu Form E Nomor E173712114990032 tanggal 4 September 2017;

 

bahwa pada PIB kolom penjual diberitahukan Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd., kolom 12 Pelabuhan Muat diberitahukan Qingdao (CNTAO), Pelabuhan Transit kosong dan Pelabuhan Tujuan diberitahukan Tanjung Priok (IDTPP);

 

bahwa berdasarkan BC 1.1 Nomor 004009 tanggal 18 September 2017, sarana pengangkut yang membawa masuk barang impor tersebut ke dalam daerah pabean yaitu CSCL Manzanillo 0162S dan tiba di Jakarta Indonesia pada tanggal 19 September 2017;

 

bahwa berdasarkan hasil tracking diperoleh data bahwa kapal CSCL Manzanillo 0162S berangkat dari Qingdao pada tanggal 7 September 2017 dan sampai di Jakarta pada tanggal 19 September 2017;

 

bahwa berdasarkan surat pernyataan dari pihak pelayaran dan surat pernyataan Pemohon Banding diketahui bahwa atas shipment ini, sarana pengangkut yang membawa barang impor melakukan transit di Hongkong;

 

bahwa Hongkong bukan merupakan bagian wilayah anggota AC-FTA;

 

bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung atau dokumen pengangkutan lainnya berupa New Golden Sea Shipping, Pte., Ltd. Certificate namun tidak menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean dan tidak secara tegas menjelaskan bahwa terhadap barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit dan bahwa transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik sehingga atas dokumen pendukung tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 422829/IM.09/2017 tanggal 11 Desember 2017 dan Surat Bantahan Nomor 046/NI/IMP/IV/18 tanggal 2 April 2018, pada pokoknya menyatakan:

 

bahwa Terbanding salah dalam melakukan penelitian berkas importasi dan Surat Keberatan Nomor 92/NC-IDJ/VIII/2017 tanggal 4 Oktober 2017. Berkas Pemohon banding hasil penelitian Terbanding gugur SKA Nomor E173712114990032 ditetapkan Bayar 15%;

 

bahwa Terbanding tidak akurat karena sesuai klasifikasi tarif pos BTBMI 2017, kategori barang yang diimpor terdiri dari satu tarif pos dari 2 Framework Primary Backing (Bahan Dasar) dan Secondary Backing (Bahan Lapisan);

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding tidak akurat karena Hong Kong Port adalah bagian dari negara Cina sesuai hukum internasional;

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding tidak akurat karena shipment sudah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Barang telah memenuhi ketentuan Rules of Origin (ROO);
- Barang telah memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP);
- Kontainer Nomor dan Segel Nomor tidak ada manipulasi di Hong Kong Port dan Hong Kong Port adalah bagian negara Cina;
- Through Bill of Lading memenuhi ketentuan hukum maritim internasional tertera Pelabuhan Qingdao Port China to Jakarta Seaport tanggal 23 Juli 2017;
- Carrying Vessel CSCL Manzanillo 0162S baik pelayaran dan Pemohon Banding telah membuat surat pernyataan tidak ada aktivitas manipulasi/komersial dari kontainer tersebut selama di transhipment port;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 15% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8961/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 021887/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 September 2017 atas importasi Jenis Barang: 20,408.96 M2 PP Primary Backing Proback Beaulieu - 11256 FF TNBL - Barang Baru…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah barang: 10 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017 dengan klasifikasi pos tarif 5407.20.00 dan pembebanan tarif preferensi BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173712114990032 tanggal 4 September 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

 

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8961/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan hasil tracking diperoleh data bahwa kapal CSCL Manzanillo 0162S berangkat dari Qingdao pada tanggal 7 September 2017 dan sampai di Jakarta pada tanggal 19 September 2017;
  2. bahwa berdasarkan surat pernyataan dari pihak pelayaran dan surat pernyataan Pemohon Banding diketahui bahwa atas shipment ini, sarana pengangkut melakukan transit di Hongkong yang bukan merupakan bagian wilayah anggota AC-FTA;
  3. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa New Golden Sea Shipping, Pte., Certificate namun tidak menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean dan tidak secara tegas menjelaskan bahwa terhadap barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit dan bahwa transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik sehingga atas dokumen pendukung tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8961/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 dengan alasan antara lain sebagai berikut:

  1. bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Rules of Origin (ROO) dan Operational Certification Procedures (OCP);
  2. bahwa Through Bill of Lading memenuhi ketentuan hukum maritim internasional tertera Pelabuhan Qingdao Port China to Jakarta Seaport tanggal 23 Juli 2017;
  3. bahwa Pemohon Banding telah membuat surat pernyataan tidak ada aktivitas manipulasi/komersial dari kontainer tersebut selama di transhipment port;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

 

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
 

bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

 

Article 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

 

bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

 

Rule 18

(a) “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
 

bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

 

Rule 8

(f) “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
 

bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

 

Rule 12
Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

 

bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

 

Rule 14

The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:

 

Pasal 2

(2) Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
 

bahwa ketentuan dalam Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN)
 

bahwa berdasarkan Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
 

Rule 8 :
Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

 
bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

 

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

 

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang.
 

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:

 

Rule 21

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa ketentuan dalam Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

 

Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;

 
bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

 

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

 

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

 

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

 

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

 

Pasal 78

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

 

bahwa Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor S-6906/KPU.01/2017 tanggal 13 November 2017 untuk mengklarifikasi atas Form E Nomor E173712114990032 tanggal 4 September 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 37000017397 tanggal 17 Januari 2018 menyatakan antara lain “Due to transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta via Hongkong. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E173712114990032 tanggal 4 September 2017, B/L No. COAU7041700540 tanggal 7 September 2017, Manifes BC 1.1 004009 tanggal 18 September 2017, dan Invoice No. 4017100654 tanggal 4 September 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Form E Nomor E173712114990032 tanggal 4 September 2017 tertulis pada kolom 1 exporter’s Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd. Qingdao China, pada kolom 3 tercantum vessel CSCL Manzanillo 0162S, pada kolom 7 tercantum Manufacturer Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd. pada kolom 10 tercantum Invoice No. 4017100654 tanggal 4 September 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada B/L No. COAU7041700540 tanggal 7 September 2017 tercantum shipper Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd. China, port of loading Qingdao, China, port of discharge Jakarta, vessel CSCL Manzanillo 0162S;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Manifes BC 1.1 004009 tanggal 18 September 2017 tercantum vessel CSCL Manzanillo 0162S, dengan pelabuhan transit Hong Kong, sehingga barang impor hanya mengalami transit bukan transshipment

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Invoice No. 4017100654 tanggal 4 September 2017 tercantum penerbit adalah Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd., China

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017, B/L No. COAU7041700540 tanggal 7 September 2017, Manifes BC 1.1 004009 tanggal 18 September 2017 dan Form E Nomor E173712114990032 tanggal 4 September 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu CSCL Manzanillo 0162S dengan pelabuhan transit Hong Kong;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L No. COAU7041700540 tanggal 7 September 2017 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017 dan Manifes BC 1.1 004009 tanggal 18 September 2017, sehingga B/L No. COAU7041700540 tanggal 7 September 2017, dapat dikategorikan sebagai Through Bill of Lading;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Shipping Certificate yang dikeluarkan oleh Cosco Shipping Lines (Qingdao) Co.,Ltd. selaku agen pelayaran, menyatakan bahwa “Cargo under Bill of Lading No. COAU7041700540 has been loaded from Qingdao (POL) to Jakarta (POD) directly by CSCL Manzanillo 0162S (vessel) dated 07 Sep 2017. Cargo has not been transshipped during above voyage to Jakarta seaport”;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: 20,408.96 M2 PP Primary Backing Proback Beaulieu - 11256 FF TNBL - Barang Baru…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah barang: 10 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017 dengan klasifikasi pos tarif 5407.20.00 dan pembebanan tarif preferensi sesuai Form E Nomor E173712114990032 tanggal 4 September 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dikarenakan telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8961/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-021887/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: 20,408.96 M2 PP Primary Backing Proback Beaulieu - 11256 FF TNBL - Barang Baru…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah barang: 10 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Beaulieu Technical Textiles (Weihai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 422829 tanggal 19 September 2017 dengan klasifikasi pos tarif 5407.20.00 dan pembebanan tarif preferensi sesuai Form E Nomor E173712114990032 tanggal 4 September 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

KSL, S.Sos.M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,

 

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.