Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002185.45/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
18 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 527170 tanggal 16 November 2017, berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Utility Knife 130MM..dst...), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8211.92.99 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 8211.92.99 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp42.239.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:
1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan pada saat keberatan berupa fotokopi PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;
2. Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
3. Bahwa atas PIB mendapatkan layanan jalur Merah Kuning (MK) sehingga terhadap importasi tersebut dilakukan tidak pemeriksaan fisik dan Pemohon Banding adalah importir dengan status medium risk;
4. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait, disimpulkan sebagai berikut:
 
Dokumen Nomor Keterangan
PIB nomor 527170 tanggal 16 November 2017
Pemasok : The Continuity Company Limited
Kolom 19 : PIB terisi kode 54, preferensial tarif ACFTA
Pengangkut : Wan Hai 212 V.S359
Pel. Muat : Shekou (CNSHK)
BC 1.1 : 004941 Tgl. 13 November 2017
Dokumen Manifes (BC 1.1) nomor 004941 tanggal 13 November 2017
Nama Kapal : Wan Hai 212 V.S359
Tanggal Tiba : 14 November 2017
Pel. Asal : CNSHK (Shekou)
Pel. Bongkar : IDTPP (Tanjung Priok)
Pel. Transit : HKHKG (Hongkong)
Manifest Pos Barang nomor 004941 tanggal 13-11-2017 Nomor Pos: 0179
Consignee : PT PDR
Shipper : The Continuity Company Limited
Nama Sarkut : Wan Hai 212 V.S359
Pel. Asal : Shekou (CNSHK)
Pel. Bongkar : Tanjung Priok (IDTPP)  
Bill Of Lading 0257B33550 Tgl 08 November 2017
Shipper : The Continuity Company Limited
Consignee : PT PDR
Vessel : Wan Hai 212 V.S359
Port of Loading : Shekou, China
Invoice & Packing List No. MS17088 Tanggal 30 Oktober 2017
Penerbit : The Continuity Company Limited
Form E E174417012300012 tanggal 09-11-2017
Exporter’s name : Yangjiang City Misheng Hardware and Tools Mfy Co., Ltd
Third Party Invoicing : The Continuity Company Limited
 
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 527170 tanggal 16 November 2017, diketahui bahwa atas importasi menggunakan tarif preferensi skema ACFTA dengan Form E nomor E174417012300012 tanggal 09 November 2017,
b. bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor 0257B33550 tanggal 08 November 2017, diketahui bahwa importasi diangkut menggunakan sarana pengangkut Wan Hai 212 V.S359,
c. bahwa berdasarkan dokumen manifest (BC 1.1) nomor 004941 tanggal 13 November 2017 diketahui bahwa importasi pemohon diangkut menggunakan sarana pengangkut Wan Hai 212 V.S359,
d. bahwa berdasarkan dokumen manifest (BC 1.1) nomor 004941 tanggal 13 November 2017 diketahui bahwa atas sarana pengangkut Wan Hai 212 V.S359 berangkat dari Shekou (China) menuju Jakarta (Indonesia) dengan transit di Hongkong,
 
Pelabuhan Asal
Pelabuhan Bongkar
Pelabuhan Berikut
Pelabuhan Transit
:
:
:
:
CNSHK
IDTPP
IDSRG
HKHKG
 
e. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment),
6. Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China),
b. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China,
c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

ARTICLE 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

d. bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
  2. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
    1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
    2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
    3. transit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
e. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

f. bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority;
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;

g. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.
h. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa kegiatan transit telah sesuai dengan ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum;

 

Menurut Pemohon Banding:
1. Pemohon tidak dapat menerima keputusan Terbanding dan menyatakan banding terhadap keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan surat keterangan (Certificate) dari pihak pelayaran Wan Hai Lines (Singapore) PTE, LTD, diketahui bahwa barang impor yang disengketakan diangkut secara langsung dengan kapal Wan Hai 212 S359 tanpa transit/transhipment di Hongkong sebagaimana menurut Terbanding, ternyata kapal berangkat langsung dari Shekou (China) tujuan Jakarta Indonesia, dengan route perjalanan kapal sebagai berikut:
1) Shekou (China)
2) Jakarta (Indonesia)
3) Semarang (Indonesia)
4) Surabaya (Indonesia);
b. Koreksi/pengguguran Form E/tarif preferensi merujuk pada ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 sebagai salah satu dasar dan alasan koreksi/pengguguran Form E, Pemohon berpendapat Terbanding telah keliru memaknai Pasal 5 PMK a quo, karena ternyata atas barang impor yang diangkut oleh kapal pengangkut yang melakukan transit atau transhipment di negara lain/negara ketiga masih tetap dianggap sebagai barang diangkut langsung (direct consignment) sepanjang barang impor tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 butir (b) poin 1), 2) dan 3) PMK a quo. Faktanya barang impor tersebut telah dilengkapi SKA/Form E dari negara asal (China), tidak ada proses pengolahan, tidak ada proses bongkar muat dan tidak ada proses jual beli atas barang impor tersebut. Untuk jelasnya Pemohon mengutip Pasal 5 PMK a quo sebagai berikut:
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a) Barang impor yang dikirim langsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b) Barang impor dikirim dari negara anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transshipment) dengan ketentuan:
1) Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transshipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
2) Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
3) Transit/transshipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis dan keperluan logistik.
c. Pemohon berpendapat bahwa pengangkutan barang impor tersebut termasuk pengangkutan langsung (direct consignment) sehingga tidak diperlukan Through B/L dan Surat keterangan lainnya (seperti Non manipulation certificate), oleh karenanya pengguguran Form E/tarif preferensi oleh Terbanding tidak berdasar dan harus dibatalkan;
d. Untuk bahan pertimbangan Majelis, terlampir fotokopi dokumen pendukung sebagai berikut:
- PIB, invoice, p/list, b/l dan Form E;
- Billing DJBC dan BPN;
- Akte notaris, SK. Menkumham;
- Surat Kuasa Khusus dan Skep Kuasa Hukum;
- Certificate dari Pelayaran;
- Dokumen pembukuan, Faktur pajak dan SPT masa PPN;
2. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon berkesimpulan:
  1. Pengguguran Form E nomor E174417012300012 tanggal 9 November 2017 adalah keliru, tidak sesuai ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yo. Pasal 5 PMK nomor 205/PMK.04/2015, oleh karenanya pengguguran Form E a quo tidak sah dan harus dibatalkan;
  2. PIB nomor 527170 tanggal 16 November 2017 telah didukung oleh Form E yang sah dan benar oleh karenanya PIB a quo berhak atas tarif preferensi sesuai skema ACFTA;
  3. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon, sekiranya Majelis berpendapat lain (ex aequo et bono) mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-595/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Utility Knife 130MM..dst...) dengan PIB Nomor: 527170 tanggal 16 November 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-595/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan pada pokoknya mengemukakan alasan berdasarkan surat keterangan (Certificate) dari pihak pelayaran Wan Hai Lines (Singapore) PTE, LTD, diketahui bahwa barang impor yang disengketakan diangkut secara langsung dengan kapal Wan Hai 212 S359 tanpa transit/transhipment di Hongkong sebagaimana menurut Terbanding, ternyata kapal berangkat langsung dari Shekou (China) tujuan Jakarta Indonesia, dengan route perjalanan kapal sebagai berikut: Shekou (China)- Jakarta (Indonesia)- Semarang (Indonesia)-Surabaya (Indonesia);

bahwa Pemohon berpendapat bahwa pengangkutan barang impor tersebut termasuk pengangkutan langsung (direct consignment) sehingga tidak diperlukan Through B/L dan Surat keterangan lainnya (seperti Non manipulation certificate), oleh karenanya pengguguran Form E/tarif preferensi oleh Terbanding tidak berdasar dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:

Rule 8: Direct Consignment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E174417012300012 tanggal 9 November 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban dari pihak penerbit Form E;

bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor 0257B33550 tanggal 8 November 2017 diketahui barang diangkut dengan kontainer nomor WHSU2108900 segel WHLB064166, dikapalkan dari Shekou China tujuan Jakarta, dengan kapal Wan Hai 212;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran Clipper International Shipping Agency Ltd Shenzhen Branch menyatakan barang yang diangkut dengan kontainer nomor WHSU2108900, dengan Bill of Lading nomor 0257B33550, dikapalkan dari Shekou China tujuan Jakarta, dengan melalui rute Shekou, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan diangkut langsung tanpa transit;

bahwa berdasarkan Inward Manifest diketahui kapal Wan Hai 212 mengangkut kontainer nomor WHSU2108900 segel WHLB064166 dengan Bill of Lading nomor 0257B33550 tanggal 8 November 2017 dikapalkan dari Shekou China tujuan Jakarta;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat keterangan dari agen pelayaran, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Utility Knife 130MM..dst...), negara asal China dengan PIB Nomor: 527170 tanggal 16 November 2017, klasifikasi barang HS 8211.92.99, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-595/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018;

bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK S.E., Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:

bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:

1. transit dilakukan karena pertimbangan geografis;
2. barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan
3. tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga;


bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:

(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.;


bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);

bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut:
Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan Inward Manifest dan Tracking Vessel Wan Hai 212 diketahui barang yang diimpor Pemohon banding dari Shekou China tujuan Jakarta dan kapal Wan Hai 212 melakukan transit di Hongkong;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 527170 tanggal 16 November 2017 sehingga banding ditolak.

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-595/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026421/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Utility Knife 130MM..dst...), negara asal China, atas PIB Nomor: 527170 tanggal 16 November 2017, klasifikasi barang HS 8211.92.99, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.